Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»SKB Dua Menteri Larang Pekerja Film Lembur saat Covid-19
    News

    SKB Dua Menteri Larang Pekerja Film Lembur saat Covid-19

    July 7, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    SKB Dua Menteri Larang Pekerja Film Lembur saat Covid-19

    Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid (Kemendikbud)

    Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah akhirnya mengeluarkan regulasi terkait proses produksi film di tengah pandemi Covid-19, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Kemdikbud dan Kemenparekraf/Bekraf.

    SKB tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 tersebut melarang pekerja film melakukan lembur.

    “Penyelenggara mengatur waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh,” demikian bunyi poin 18 yang diperuntukkan bagi para penyelenggara kebudayaan dan ekonomi kreatif.

    Terkait poin ini, Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah menjelaskan bahwa terlalu lelah bekerja mengakibatkan daya tahan tubuh menurun.

    Dengan demikian, apabila hal ini tidak dicegah, maka rentan tertular Covid-19 yang diketahui menyerang sistem kekebalan.

    Baca juga.. :

    • Bunda, Ini Tips Jadi Guru yang Baik untuk Anak di Rumah
    • Kemdikbud Luruskan Polemik Wacana Permanenkan PJJ
    • Sandiwara Sastra, Podcast Kemdikbud Bertabur Artis Beken

    “Kita mengimbau agar pembatasan waktu atau time management yang lebih baik. Kita tidak mau nanti ada satu kejadian di suatu lokasi syuting film, akhirnya merembet dilarang semua produksi film. Jadi masing-masing harus bisa menjaga,” ujar Syaifullah dalam taklimat media virtual pada Selasa (7/7).

    Sementara Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud Hilmar Farid menekan, bahwa SKB ini diterbitkan sebagai panduan teknis bagi pelaku budaya dan ekonomi kreatif, yang sudah diperbolehkan untuk memulai aktivitasnya kembali.

    Adapun izin untuk beraktivitas, lanjut Hilmar, tetap harus mengacu pada keputusan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah, maupun pemerintah daerah (pemda) yang bersangkutan.

    “Kewenangan soal ini (aktivitas) ada di pemda. Ini hanya panduan teknis yang bisa dipakai seandainya pemda setempat mengatakan bahwa kegiatan itu dibolehkan. Biar jelas,” kata Hilmar.

    “Jangan kemudian orang bawa panduan teknis kementerian bisa melakukan kegiatan di manapun juga, ya enggak benar,” sambung dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Museum Indonesia Pusat Sigit Gunardjo menyampaikan bahwa museum sebagai `rumah` kebudayaan tidak boleh berhenti, apalagi mati menghadapi situasi pandemi ini.

    Museum menurut dia harus dapat terus melayani masyarakat dengan berbagai cara, metode, dan kegiatan baru sehingga tugas Museum untuk menyebarkan pengetahuan dapat terus berlangsung. “SKB ini tentu sangat membantu,” tutur Sigit.

    Adapun Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI) Chand Parwez menyebut protokol bidang produksi audiovisual dan bioskop yang sebelumnya disusun BPI dan pemangku kepentingan perfilman, saat dikuatkan oleh Kemdikbud dan Kemenparekraf. Karenanya dia berharap juknis ini menjadi pegangan bersama bagi industri dan pegiat perfilman untuk terus menjaga api perfilman Indonesia.

    “Kami berharap protokol ini dapat dipatuhi bersama dan pelaksanaannya tidak terburu-buru,” tandas Chand.

    TAGS : SKB Dua Menteri Kemdikbud Kemenparekraf Pekerja Film

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75041/SKB-Dua-Menteri-Larang-Pekerja-Film-Lembur-saat-Covid-19/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article4.475 Peserta Bersaing di Pesta Daring UNJ 2020
    Next Article Pakar Hukum Desak KPU Terbitkan Larangan Mantan Pengguna Narkoba Maju di Pilkada
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.