JawaPos.com – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-Guru untuk instansi pusat dan instansi daerah di titik lokasi (lilok) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN dijadwalkan akan dimulai pada 2 September 2021.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengimbau agar instansi pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-guru.
“Dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (25/8).
Sementara bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Pihaknya juga meminta agar instansi pusat dan instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah pada tilok penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021.
Ia pun menyampaikan sejumlah ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru, antara lain:
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link