Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»SMAN 2 Purwakarta Langgar Permendikbud No 75 Tahun 2016
    News

    SMAN 2 Purwakarta Langgar Permendikbud No 75 Tahun 2016

    August 18, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    SMAN 2 Purwakarta Langgar Permendikbud No 75 Tahun 2016 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    SMAN 2 Purwakarta Langgar Permendikbud No 75 Tahun 2016

    Ketua Komisi X DPR, Teuku Riefky Harsya

    Jakarta – SMA Negeri 2 Purwakarta dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kbudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2017. Sebab, Permendikbud tersebut melarang adanya pungutan dana dari orang tua siswa.

    Ketua Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Teuku Riefky Harsya mengatakan, Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.

    “Permendikbud No 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,” kata Teuku, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (18/8).

    Teuku menegaskan, seluruh sekolah negeri diwajibkan mematuhi Permendikbud tersebut soal larangan meminta pungutan dana kepada orang tua siswa. Meski UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan SMA dan SMK beralih dari kabupaten/kota ke provinsi sejak tahun 2016.

    “Untuk sekolah Negeri tidak boleh ada pungutan untuk pendidikan yang membebankan siswa dan orang tua,” tegas politikus Partai Demokrat itu.

    Diketahui, melalui Permendikbud tertanggal 30 Desember 2016 yang ditandatangi Mendikbud Muhadjir Effendy ini, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang/wali.

    Dalam Permendikbud ini disebutkan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

    “Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud itu.

    Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dian Wahyuni meluruskan perlu adanya kepahaman bersama soal pungutan sekolah.

    Menurutnya, bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang atau jasa pelakunya adalah pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua wali dengan kesepakatan bersama.

    “Sumbangan juga pemberian berupa uang, barang atau jasa secara sukarela dan tidak mengikat. Sedangkan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah, mengikat dan jumlahnya ditentukan,” kata Dian, Jakarta, Senin (16/1).

    Sebelumnya, SMAN 2 Purwakarta diduga telah melakukan pemerasan kepada orang tua siswa kelas tiga. Dimana, pihak sekolah membebankan dana senilai Rp 2,1 miliar untuk kelengkapan kurikulum sekolah.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh Jurnas.com, orang tua siswa kelas tiga yang dibebankan anggaran miliaran tersebut merasa keberatan.

    “Ini bentuk pemerasan terhadap orang tua siswa kelas tiga secara tidak langsung. Anehnya, surat pernyataan orang tua yang dikasih tanpa kop surat sekolah dan hanya foto copy biasa,” kata salah satu orang tua siswa kelas tiga.

    Menurutnya, berdasarkan keterangan kepala sekolah SMAN 2 Purwakarta saat rapat bersama orang tua siswa, setengah dari uang senilai Rp 4 miliar untuk kelengkapan kurikulum sekolah itu berasal dari pemerintah. Sementara, Rp 2,1 miliar kekurangannya dibebankan kepada orang tua siswa kelas tiga.

    “Anggaran untuk kelengkapan kurikulum di sekolah sebesar Rp 4 miliar lebih dan 2 miliar lebih dari Pemerintah. Kekurangan 2,1 miliar dibebankan ke orang tua siswa kelas tiga,” terangnya.

    TAGS : Pendidikan SMAN 2 Purwakarta Kemendikbud

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20360/SMAN-2-Purwakarta-Langgar-Permendikbud-No-75-Tahun-2016/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSMAN 2 Purwakarta Langgar Permendikbud No 72 Tahun 2016
    Next Article Kepsek MA Di Pelosok Sampang Ini Juarai Karya Ilmiah Kemenag Jatim
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.