Ketua Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Agung Nugroho
Jakarta, Jurnas.com – Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) menganggap informasi oleh kepolisian terkait ambulans Dinas Kesehatan penyuplay batu dan bensin, termasuk kategori kabar Hoaks dan patut diduga melanggar Undang Undang ITE.
“Sebaiknya Kapolri Tito Karnavian konsisten dalam penegakan hukum dalam memerangi kabar hoax dan pelanggaran UU ITE” ujar Ketua Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Agung Nugroho dalam siaran persnya.
Perlu diketahui, sebelumnya beredar 5 ambulan Palang Merah Indonesia (PMI) dan satu ambulan Puskesma Pademangan milik Dinkes DKI Jakarta yang dianggap membawa batu saat kericuhan di Gerbang Tol Pejompongan pada Kamis (26/9) dini hari.
Namun tetiba polisi mengakui kesalahan soal tuduhan itu. Namun tidak serta merta dan tidak seenaknya saja minta maaf. Seharusnya kepolisian juga menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang sudah menyampaikan informasi salah.
Meski sudah diakui salah dalam tuduhan, menurut Agung Nugroho, penegakan keadilan juga harus dijalankan oleh kepolisian dalam pelaksanaan UU ITE.
“Jangan kalau pelakunya warga biasa langsung ditangkap dan tetap diproses secara hukum meski pelakunya sudah meminta maaf. Sementara jika pelakunya anggota kepolisian langsung clear setelah minta maaf” ujar Agung Nugroho.
Apalagi, kata Agung lagi, kabar tersebut menjadi viral di masyarakat dan membuat dinkes DKI khusus gubernur Anies Baswedan mendapat bully-an di media sosial.
Selain itu, Agung Nugroho juga meminta kapolri untuk mengusut dan menindak anggotanya yang diduga sudah melakukan penyerangan dan pengerusakan terhadap mobil ambulan dan penyerangan kepada petugas medis, pada saat unjuk rasa berlangsung bentrok di depan DPR RI.
“Penyerangan terhadap ambulan dan petugas medis bisa masuk dalam kategori tindakan brutal. Karena ambulan dan petugas media wajib dilindungi keberadaannya di dalam situasi konflik yang sedang terjadi” papar Agung biasa dia dipanggil.
Agung menambahkan bahwa dalam UU No. 1 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan telah mengatur bahwa tenaga medis dan palang merah dilindungi undang undang.
“Bila ada konflik terjadi antara masyarakat dengan pemerintah, konflik bersenjata, tenaga medis dan PMI wajib menolong dan wajib dilindungi dalam melaksanakan tugasnya” ujar Agung.
Demikian pula dengan konvensi Jenewa pada pasal 11, pasal 24-27, pasal 36, dan pasal 37. “Jelas disebutkan petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan,” ujar Agung.
TAGS : Agung Nugroho Relawan Kesehatan Sebarkan Hoaks Aksi Mahasiswa
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59956/–Soal-Ambulans-Relawan-Kesehatan-Sebut-Polisi-Langgar-UU-ITE/