Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal Barang Sitaan, Pansus Angket KPK Korek Dirjen Pas
    News

    Soal Barang Sitaan, Pansus Angket KPK Korek Dirjen Pas

    August 29, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Soal Barang Sitaan, Pansus Angket KPK Korek Dirjen Pas 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Soal Barang Sitaan, Pansus Angket KPK Korek Dirjen Pas

    Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Pansus Hak Angket KPK

    Jakarta – Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan soal barang sitaan dan rampasan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang notabene di bawah Ditjen Pas Kemenkumham.

    Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Pas Kemenkumham) I Wayan Dusak.

    “Karena itu kami undang Dirjen (Pas) untuk menentukan langkah-langkah lanjutan dan mempertanyakan sisi aturan perundang-undangannya,” kata Agun, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/8).

    Agun menjelaskan, Pansus Angket KPK sudah menghasilkan 11 temuan atas dugaan penyimpangan kinerja KPK. Salah satunya soal pelaporan dan pengelolaan barang sitaan dan rampasan dari sejumlah kasus korupsi. Menurut Agun, Pansus juga sudah menyambangi sejumlah Rupbasan di Jakarta dan Banten.

    Hasilnya, kata Agun, banyak ditemukan indikasi pelanggaran. Agun merinci, ternyata proses administrasi barang sitaan dan rampasan oleh KPK di Rupbasan tidak dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

    Menurut Agun, yang didata hanya sebatas aset-aset seperti sepeda motor, mobil, beberapa mesin percetakan dan alat kesehatan. Sedangkan aset seperti tanah, bangunan, rumah, apalagi uang tidak teradministrasikan dengan baik.

    Agun melanjutkan, Pansus juga menyoroti adanya mobil mewah yang dalam status blokir, tapi berkeliaran di jalan dan ditilang kepolisian. Hal itu menjadi pertanyaan Pansus apakah bisa barang dalam status blokir itu digunakan. “Kami akan tanyakan dari sisi perundang-undangannya,” kata politikus Partai Golkar ini.

    TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20916/Soal-Barang-Sitaan-Pansus-Angket-KPK-Korek-Dirjen-Pas/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBisnis Korek Grafir NU, Santri Ini Dapat Apresiasi dari Menaker
    Next Article Curi 6.600 Hiu Langka di Ekuador, Nelayan China Dibekuk
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.