Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal Dapil Pemilu 2024, DPR Bantah Tak Patuhi Putusan MK
    News

    Soal Dapil Pemilu 2024, DPR Bantah Tak Patuhi Putusan MK

    January 16, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Soal Dapil Pemilu 2024, DPR Bantah Tak Patuhi Putusan MK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024. Menurut Dasco, pihaknya hanya memilih salah satu dari empat opsi yang ditawarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penyusunan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi.

    “Saya rasa kami tidak melanggar ketentuan apapun dari MK. Karena waktu konsinyering, itu KPU memberikan beberapa alternatif. Nah, alternatif itu termasuk tidak ada perubahan dapil,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).

    Wakil Ketua Harian Partai Gerindra itu tidak merinci secara detail soal empar opsi yang ditawarkan KPU terkait pengaturan dapil pasca putusan MK. Namun, salah satu dari empat opsi itu adalah tidak ada perubahan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi atau dapil untuk Pileg 2024, sehingga akan tetap sama dengan dapil pada Pileg 2019 lalu.

    “Dengan alternatif-alternatif yang ada, itu kita putusin sama-sama, jadi bukan kami tidak patuh. Tanya saja sama KPU, bahwa KPU yang memberikan alternatif, ada 4 alternatif yang diberikan KPU,” ucap Dasco.

    Lebih lanjut, Dasco menegaskan opsi tidak melakukan perubahan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, juga tidak melanggar putusan MK. Pasalnya, MK hanya menyebutkan bahwa kewenangan penyusunan dapil sekarang menjadi ranah KPU sehingga KPU tetap sah jika tidak melakukan perubahan dapil untuk Pileg 2024.

    “KPU melempar opsi tersebut sesuai dengan putusan MK bahwa mereka berhak untuk melakukan perubahan atau pun penyusunan dapil,” pungkas Dasco.

    Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan bahwa penentuan dapil dan alokasi kursi DPR-RI dan DPRD diatur dalam peraturan KPU (PKPU), bukan lagi di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal ini disampaikan MK setelah memutuskan uji materi terhadap Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFerry Irawan Berharap Tidak Ditahan Terkait Kasus KDRT
    Next Article BRI Sabet Dua Penghargaan Internasional dari The Asian Bankers
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.