Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal Dapil Pemilu 2024, DPR Bantah Tak Patuhi Putusan MK
    News

    Soal Dapil Pemilu 2024, DPR Bantah Tak Patuhi Putusan MK

    January 16, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Soal Dapil Pemilu 2024, DPR Bantah Tak Patuhi Putusan MK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024. Menurut Dasco, pihaknya hanya memilih salah satu dari empat opsi yang ditawarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penyusunan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi.

    “Saya rasa kami tidak melanggar ketentuan apapun dari MK. Karena waktu konsinyering, itu KPU memberikan beberapa alternatif. Nah, alternatif itu termasuk tidak ada perubahan dapil,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).

    Wakil Ketua Harian Partai Gerindra itu tidak merinci secara detail soal empar opsi yang ditawarkan KPU terkait pengaturan dapil pasca putusan MK. Namun, salah satu dari empat opsi itu adalah tidak ada perubahan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi atau dapil untuk Pileg 2024, sehingga akan tetap sama dengan dapil pada Pileg 2019 lalu.

    “Dengan alternatif-alternatif yang ada, itu kita putusin sama-sama, jadi bukan kami tidak patuh. Tanya saja sama KPU, bahwa KPU yang memberikan alternatif, ada 4 alternatif yang diberikan KPU,” ucap Dasco.

    Lebih lanjut, Dasco menegaskan opsi tidak melakukan perubahan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, juga tidak melanggar putusan MK. Pasalnya, MK hanya menyebutkan bahwa kewenangan penyusunan dapil sekarang menjadi ranah KPU sehingga KPU tetap sah jika tidak melakukan perubahan dapil untuk Pileg 2024.

    “KPU melempar opsi tersebut sesuai dengan putusan MK bahwa mereka berhak untuk melakukan perubahan atau pun penyusunan dapil,” pungkas Dasco.

    Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan bahwa penentuan dapil dan alokasi kursi DPR-RI dan DPRD diatur dalam peraturan KPU (PKPU), bukan lagi di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal ini disampaikan MK setelah memutuskan uji materi terhadap Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFerry Irawan Berharap Tidak Ditahan Terkait Kasus KDRT
    Next Article BRI Sabet Dua Penghargaan Internasional dari The Asian Bankers
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.