JawaPos.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono tak bisa mengintervensi keputusan Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi demosi terhadap polisi pelaku pelanggaran etik, termasuk yang menimpa Kombes Rizal Irawan (RI). Rizal diketahui awalnya didemosi 5 tahun dalam kasus dugaan pemerasaan jam tangan mewah Richard Mille, namun setelah banding berkurang menjadi 1 tahun.
“Wakapolri tidak dapat mengintervensi dan mempengaruhi keputusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian,” kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (7/12).
Sugeng menjelaskan, Komisi Kode Etik Kepolisian dan juga Komisi Banding Kode Etik Kepolisian adalah majelis yang terdiri dari para Perwira Tinggi yang putusannya bersifat independen. Dengan begitu, isi putusan tak dapat diintervensi oleh seorang pimpinan, bahkan oleh Kapolri sekalipun.
“Karena keputusan Komisi Banding sifatnya adalah independen, jadi mereka akan mempertimbangkan semua aspek,” ujar Sugeng.
“Komisi Banding dipimpin bukan oleh Wakapolri, sehingga Wakapolri tidak bisa mengintervensi atau mempengaruhi putusan Komisi Banding,” imbuhnya.
Sugeng berpandangan, berkurangnya masa demosi Rizal Irawan menjadi satu tahun kemungkinan memiliki pertimbangan lain. Misalnya, adanya faktor prestasi semasa menjalani tugas. Fakta tersebut biasanya akan diketahui dalam pemeriksaan banding.
“Kemudian tingkat kesalahannya juga mungkin tidak berat, sehingga terduga pelanggar dikurangi hukumannya,” kata Sugeng.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan belum ada informasi terbaru mengenai kasus dugaan pemerasaan kasus jam tangan mewah ini. “Belum ada,” ucapnya.
Saat disinggung mengenai pemberitaan yang menyeret nama Wakapolri, Nurul pun tak banyak berbicara. “Mohon maaf kami tidak ada informasi,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam alur diagram yang beredar, terdapat beberapa nama petinggi Polri. Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis Sidang Etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.
“Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 Tahun Demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 Tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok nggak diselidiki,” tulis diagram tersebut.
Merespons ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tony Sutrisno milliar merupakan kasus lama. Bahkan, Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan unsur pidana terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar. “Itu kejadian lama dan sudah dijelaskan,” demikian Dedi menandaskan.
Sementara itu, Andi Rian sendiri tak banyak mengomentari ihwal beredarnya diagram pemerasan pengusutan kasus penipuan Richard Mille. Dia hanya meminta diagram tersebut diklarifikasi kepada yang menyebarkan. “Tanyakan saja sama yang membuat,” ujarnya.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link