JawaPos.com – Nikita Mirzani dilaporkan oleh bos MS Glow, Shandy Purnamasari, ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. Niki pun mempertanyakan apa motivasinya kenapa laporan tersebut baru diungkap ke publik sekarang. Sedangkan laporan Shandy ke Niki sudah lama dibuat.
“Itu kan laporan dari bulan Maret, kenapa baru dikeluarin sekarang? Mau pansos sama gue? Mau nutupin kasus? Jangan nutupin kasus dengan membawa-bawa nama Nikita Mirzani,” katanya saat ditemui di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
Menurut ibu 3 anak itu, pengungkapan laporan tersebut tentu saja ada motivasinya. Nikita Mirzani semakin yakin kalau dirinya memang punya nama besar.”Itu kan membuktikan nama gue besar. Tak dipungkiri donk,”akunya.
Dia mengaku bingung kenapa kasus pencemaran nama baik di media sosial laporan Shandy Purnamasari bisa diterima oleh Bareskrim Polri. Padahal menurut Nikita Mirzani, kasus itu bukan lah kasus penting.
“Gue pernah ditipu orang Rp 1 miliar tahun 2019. Gue datang ke Bareskrim, gue ditolak disuruh lapor ke Polda. Rp 1 M ini duit lho, nyarinya susah. Tapi dia kok bisa laporannya diterima Bareskrim? Ini buat gue receh banget cuma masalah sosial media,” akunya.
Terkait laporan Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani menegaskan dirinya tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Dia pun tidak merasa terbebani oleh laporan dari istri Gilang Widya Permana alias Juragan 99 tersebut.
“Siapapun kalau mau laporin gue, silakan.Gue nggak takut,” tegas ibu 3 anak itu.
Diketahui, Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri pada Maret 2022 lalu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim.
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3), Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36, Pasal 310, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Credit: Source link