JawaPos.com – Pemerintah bakal menerapkan pajak karbon mulai, tahun depan. Rencananya ditetapkan minimal Rp 75 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e), atau satuan yang setara. Karena di Singapura, pajak karbon dikenakan bagi industri yang menghasilkan 25.000 ton, atau lebih CO2e dalam setahun.
Tarifnya 5 dolar AS per ton emisi gas rumah kaca (GRK) setara ton karbon dioksida (tCO2e), sejak 2019 hingga 2023. Sementara, Bank Dunia maupun IMF, merekomendasikan pajak karbon untuk negara berkembang berkisar 35 dolar AS – 100 dolar AS per ton, atau sekitar Rp 507.500 – Rp1,4 juta (kurs Rp14.500/dolar AS) per ton.
Terkait penerapan pajak karbon yang tinggal menghitung hari, Founder Bumi Global Karbon (BGK), Achmad Deni Daruri mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Karena menurutnya, sosialisasi terkait pajak karbon perlu dilakukan sejak awal.
“Pelaku usaha, lembaga pemerintah serta masyarakat luas, perlu paham akan adanya manfaat dari pajak karbon. Karena itu gerakan ini harus didukung pemerintah yang sedang berupaya mencapai target penurunan emisi nasional pada 2030,” papar Deni dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa (21/9).
Deni juga menuturkan soal langkah awal apa yang seharusnya diambil para pelaku usaha dalam untuk menentukan nilai total pajak karbon. Sebab hal itu perlu adanya perhitungan emisi GRK yang menyeluruh dari kegiatan usaha yang dijalankan.
“Sehingga tarif pajak tersebut dapat tepat dan akurat. Seringkali pelaku usaha bingung bagaimana menghitung emisi GRK, padahal mereka memiliki laporan keberlanjutan perusahaan yang dimana didalamnya terdapat komponen perhitungan emisi GRK,” paparnya.
Credit: Source link