Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Soal Pajak Karbon, BGK Ingatkan Pentingnya Laporan Keberlanjutan Usaha
    Ekonomi

    Soal Pajak Karbon, BGK Ingatkan Pentingnya Laporan Keberlanjutan Usaha

    September 21, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Soal Pajak Karbon, BGK Ingatkan Pentingnya Laporan Keberlanjutan Usaha 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah bakal menerapkan pajak karbon mulai, tahun depan. Rencananya ditetapkan minimal Rp 75 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e), atau satuan yang setara. Karena di Singapura, pajak karbon dikenakan bagi industri yang menghasilkan 25.000 ton, atau lebih CO2e dalam setahun.

    Tarifnya 5 dolar AS per ton emisi gas rumah kaca (GRK) setara ton karbon dioksida (tCO2e), sejak 2019 hingga 2023. Sementara, Bank Dunia maupun IMF, merekomendasikan pajak karbon untuk negara berkembang berkisar 35 dolar AS – 100 dolar AS per ton, atau sekitar Rp 507.500 – Rp1,4 juta (kurs Rp14.500/dolar AS) per ton.

    Terkait penerapan pajak karbon yang tinggal menghitung hari, Founder Bumi Global Karbon (BGK), Achmad Deni Daruri mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Karena menurutnya, sosialisasi terkait pajak karbon perlu dilakukan sejak awal.

    “Pelaku usaha, lembaga pemerintah serta masyarakat luas, perlu paham akan adanya manfaat dari pajak karbon. Karena itu  gerakan ini harus didukung pemerintah yang sedang berupaya mencapai target penurunan emisi nasional pada 2030,” papar Deni dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa (21/9).

    Deni juga menuturkan soal langkah awal apa yang seharusnya diambil para pelaku usaha dalam untuk menentukan nilai total pajak karbon. Sebab hal itu perlu adanya perhitungan emisi GRK yang menyeluruh dari kegiatan usaha yang dijalankan.

    “Sehingga tarif pajak tersebut dapat tepat dan akurat. Seringkali pelaku usaha bingung bagaimana menghitung emisi GRK, padahal mereka memiliki laporan keberlanjutan perusahaan yang dimana didalamnya terdapat komponen perhitungan emisi GRK,” paparnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBI Tahan Suku Bunga 7-Day Reverse Repo Rate di Level 3,5 Persen
    Next Article Soal Pengakuan S Jadi Korban, Pengacara Ayah Taqy Malik Sebut Pansos
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.