Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al Jufri
Jakarta – Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Al Jufri terancam pidana. Hal itu terkait pernyataannya yang menyebut pemecatan Fahri Hamzah karena menolak mundur sebagai Wakil Ketua DPR.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (4/5). Menurutnya, jika benar Fahri dipecat bukan karena pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan UU, tetapi murni karena menolak permintaan mundur oleh ketua Majlis Syuro PKS, maka PKS sedang berada dalam masalah besar.
“Partai Politik adalah badan hukum publik yang semua tindakan terahadap anggotanya harus rasional dan disarankan pada peraturan perundang-undangan,” kata Pangi.
Sebagaimana diketahui, Fahri telah memenangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas pemecatannya sebagai anggota PKS di PN Jaksel. Dalam persidangan di PN Jaksel, kuasa hukum PKS telah menyampaikan berbagai alasan pemecatan Fahri.
DPP PKS juga pernah mengeluarkan rilis resmi berupa taklimat yang memuat dosa-dosa Fahri sebagai alasan pemecatannya. Berbagai alasan pemecatan tersebut mampu dipatahkan oleh Fahri di pengadilan.
Dimana, PN Jaksel memutuskan dan memerintahkan pemecatan Fahri dibatalkan dan mengembalikan posisinya sebagai anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR serta tidak boleh melakukan tindakan apapun atas poisisinya tersebut sampai kasus ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Fahri kemudian melaporkan pidana Presiden PKS Sohibul Iman atas ucapannya yang menyebut Fahri berbohong dan membangkang sebagai alasan pemecatannya. Pernyataan Presiden PKS tersebut disiarkan melalui media massa nasional.
Laporan pidana ini membuka fakta baru karena ternyata Fahri hamzah dipecat bukan karena terkait berbagai alasan yang sebelumnya telah disampaikan kuasa hukum PKS dalam persidangan. Pemecatan Fahri dilakukan hanya karena menolak untuk mundur dari jabatan pimpinann DPR.
“Jika benar bahwa ternyata pemecatan Fahri dilakukan bukan karena berbagai alasan yang telah disampaikan dalam sidang di PN Jaksel, maka PKS telah memberikan keterangan palsu di pengadilan,” katanya.
“Rilis yang disampaikan oleh ketua Majelis Syuro PKS yang mengakui ucapan Sohibul Iman bahwa memang benar Fahri dipecat bukan karena pelanggaran hukum tetapi karena disebut membangkang menolak perintah mundur sebagai pimpinan DPR oleh ketua Majelis Syuro PKS maka ini berbahaya sekali,” tegasnya.
Lantas, Pangi menjelaskan berbagai konsekwensi pidana dari pernyataan yang disampaikan oleh presiden PKS dan ketua Majlis Syuro PKS.
“Keterangan Salim Segaf Aljufri itu berbahaya karena, pertama fakta bahwa ternyata PKS memberi keterangan berbeda terkait alasan pemecatan Fahri Hamzah di pengadilan memiliki konsekwensi pidana, kedua terbuka fakta adanya pemaksaan kepada seorang pejabat publik mundur dari jabatannya itu juga memiliki konsekwensi pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Salim menjelaskan panjang lebar terkait pemecatan Fahri. Salim menceritakan, sebelum dilakukan pemecatan, Fahri pada awalnya diminta mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR secara baik-baik.
“Saya minta mundur dari Wakil DPR RI. Beliau siap itu akhir Oktober-lah, pasnya 23 Oktober 2016, tapi dengan catatan dia minta waktu satu bulan setengah untuk ya dalam menghibahkan beberapa titik sebagai Wakil DPR, ada tugas-tugas di Papua, di berbagai tempat. Dia (Fahri) minta mundurnya 15 Desember, saya iyakan saja,” kata Salim, Rabu (2/5).
Pelaporan Fahri terhadap Sohibul berangkat dari pernyataan Sohibul yang menyebut kalau loyalis Anis Matta itu dipecat karena membangkang. Salim membela Sohibul dan menyatakan itu semua benar.
“Ketika pertengahan Desember dia tak siap untuk mundur, jadi pertama dia mengatakan siap (mundur), tapi di pertengahan Desember dia mengatakan tidak siap. Dia tidak mau mundur. Jadi bahasa ini kira-kira apa? Itulah yang diungkapkan Presiden PKS. Itu saya katakan benar itu,” jelasnya.
TAGS : Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33722/Soal-Pemecatan-Fahri-Ketua-Majelis-Syuro-PKS-Terancam-Pidana/