Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal Perppu Cipta Kerja, Denny Indrayana: Presiden Tak Menghormati MK
    News

    Soal Perppu Cipta Kerja, Denny Indrayana: Presiden Tak Menghormati MK

    January 1, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Soal Perppu Cipta Kerja, Denny Indrayana: Presiden Tak Menghormati MK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai merupakan bentuk kesewenangan Pemerintah. Senior Partner Integrity Law Firm, Denny Indrayana menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

    Padahal, MK dalam putusannya menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional. Sehingga perlu adanya perbaikan, dengan diberikan waktu selama dua tahun.

    “Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Presiden tidak menghormati MK. Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court,” kata Denny dalam keterangannya, Minggu (1/1).

    Denny menjelaskan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang diberi kewenangan oleh konstitusi untuk mengujikonstitusionalitas undang-undang, justru malah tidak dihormati. Ketika MK menyatakan Omnibus Law tidak konstitusional, maka pembuat undang-undang seharusnya
    patuh dan melaksanakan putusan MK.

    “Bukan dengan menggugurkannya melalui Perppu,” tegas Denny.

    Putusan MK, lanjut Denny, menyatakan secara formal UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945. Paling tidak, karena belum adanya standar baku pembuatan Omnibus Law, dan yang paling mendasar, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna dalam pembuatan UU Ciptaker.

    “Dengan demikian seharusnya Presiden dan DPR melakukan perbaikan UU Ciptaker dengan memperhatikan putusan MK tersebut,” cetus Denny.

    Menurut Denny, pemerintah seharusnya tidak mengambil jalan pintas menerbitkan dengan menerbitkan Perppu. Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat, tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK.

    “Karena Perppu meskipun nantinya disetujui DPR menjadi UU, pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali,” papar Denny.

    Hadirnya Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja telah menggugurkan dan melecehkan putusan MK. Menurut Denny, Presiden Jokowi sudah memberikan contoh buruk.

    “Kalau Presiden saja memberi suri tauladan untuk melecehkan Mahkamah Konstitusi, bagaimana pula rakyat kebanyakan akan memandang organ konstitusi yang diberi mandat strategis untuk menjaga negara hukum demokratis kita tersebut?” pungkas Denny.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerjalanan Terkendala Banjir, KAI Refund 100 Persen Tiket Pembatalan
    Next Article Stasiun Tawang Banjir, Perjalanan 10 KA Dialihkan Lintas Selatan Jawa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.