Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto:Ahmad Alfi Dimyati/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com – Ketua DPR Periode 2019 – 2024, Puan Maharani mengatakan bahwa DPR akan menyerahkan sepenuhnya soal Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK kepada Presiden Jokowi.
Sebab, lanjut Puan, saat ini, DPR belum bisa menindaklanjuti Perppu KPK karena DPR periode ini belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Iya (diserahkan ke presiden), kita lihat, karena update terkait ini pun tidak bisa dilakukan secara resmi karena ya itu anggota dan pimpinan AKD yang lalu itu kan, sekarang (AKDnya) belum terbentuk,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (07/10/2019).
Senada dengan Puan, Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsudin juga mengatakan bahwa Perppu KPK merupakan kewenangan Presiden.
“Terhadap perppu (KPK) itu, kan itu kewenangan ada di presiden, tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan AKD juga menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum,” katanya.
Menurutnya, persyaratan untuk mengeluarkan Perppu sesuai dengan amanah konstitusi yakni, apabila negara sedang dalam keadaan genting dan terjadi kekosongan hukum dan sebagainya.
“Walaupun persyaratan Perppu itu kan diatur dalam konstitusi negara bahwa dalam keadaan memaksa dalam kegentingan kemudian terjadi kekosongan hukum dan sebagainya, Dalam kondisi saat ini tidak terjadi kekosongan hukum maupun tidak terjadi kegentingan (memaksa),” ujar dia.
“Saya (berbicara) bedasarkan normatif saja dalam konstitusi,” tambah dia.
TAGS : Puan DPR AKD Perppu KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60486/Soal-Perppu-KPK-DPR–Itu-Kewenangan-Presiden/