Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal Salah Ketik UU Ciptaker, Mahfud: Tujuannya Baik, Patut Diperbaiki
    News

    Soal Salah Ketik UU Ciptaker, Mahfud: Tujuannya Baik, Patut Diperbaiki

    November 5, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Soal Salah Ketik UU Ciptaker, Mahfud: Tujuannya Baik, Patut Diperbaiki 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi kesalahan redaksional dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Mahfud, UU ini memiliki tujuan baik dan layak diperbaiki.

    “Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan. Kita akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, dan mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK, untuk diputuskan,” ujar Mahfud kepada wartawan, Kamis (5/11).

    Untuk kesalahan yang sifatnya substansial, pihak yang protes dipersilahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya jika MK nanti memutuskan bahwa memang ada kesalahan, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan legislative review, yaitu mengubah UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah keputusan MK.

    Jika itu yang terjadi, Mahfud mengatakan nantinya pihaknya akan membentuk tim kerja yang sifatnya netral. Bukan dari pemerintah, tapi dari akademisi, tokoh masyarakat.

    “Untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari UU itu, agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review. Juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, itu semua bisa terakomodasi,” katanya.

    Ia tetap mendukung tujuan baik UU Cipta Kerja. “Yang jelas UU Cipta kerja itu tujuannya baik, nah sebuah tujuan yang baik, pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki,” ungkapnya.

    ‎Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku masih adanya kesalahan redaksional dari UU yang telah diteken oleh Presiden Jokowi ini. “Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Pratikno.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMaju Ke Seleksi Nasional, Perwakilan Bali Ikuti Penjurian Virtual AHM Best Student 2020
    Next Article Korlantas Targetkan Pelayanan Cepat Untuk STNK hingga BPKB
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.