Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal Salah Ketik UU Ciptaker, Mahfud: Tujuannya Baik, Patut Diperbaiki
    News

    Soal Salah Ketik UU Ciptaker, Mahfud: Tujuannya Baik, Patut Diperbaiki

    November 5, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Soal Salah Ketik UU Ciptaker, Mahfud: Tujuannya Baik, Patut Diperbaiki 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi kesalahan redaksional dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Mahfud, UU ini memiliki tujuan baik dan layak diperbaiki.

    “Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan. Kita akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, dan mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK, untuk diputuskan,” ujar Mahfud kepada wartawan, Kamis (5/11).

    Untuk kesalahan yang sifatnya substansial, pihak yang protes dipersilahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya jika MK nanti memutuskan bahwa memang ada kesalahan, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan legislative review, yaitu mengubah UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah keputusan MK.

    Jika itu yang terjadi, Mahfud mengatakan nantinya pihaknya akan membentuk tim kerja yang sifatnya netral. Bukan dari pemerintah, tapi dari akademisi, tokoh masyarakat.

    “Untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari UU itu, agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review. Juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, itu semua bisa terakomodasi,” katanya.

    Ia tetap mendukung tujuan baik UU Cipta Kerja. “Yang jelas UU Cipta kerja itu tujuannya baik, nah sebuah tujuan yang baik, pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki,” ungkapnya.

    ‎Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku masih adanya kesalahan redaksional dari UU yang telah diteken oleh Presiden Jokowi ini. “Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Pratikno.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMaju Ke Seleksi Nasional, Perwakilan Bali Ikuti Penjurian Virtual AHM Best Student 2020
    Next Article Korlantas Targetkan Pelayanan Cepat Untuk STNK hingga BPKB
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.