Soal Ucapan Diduga Menista Hindu, DMD Minta Maaf

by

in
Desak Made Darmawati menyerahkan permohonan maaf tertulisnya ke Ketua PHDI Pusat, Mayjen TNI Purnawirawan Wisnu Bawa Tenaya disaksikan Dirjen Bimas Hindu dan tamu undangan lainnya. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebuah video seorang dosen, Desa Made Darmawati (DMD), viral dan menuai reaksi umat Hindu karena dinilai melecehkan Hindu. Untuk menyelesaikan persoalan ini, atas arahan Menteri Koordinator PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Muhadjir Effendy dan Menteri Agama RI, H. Yaqut Cholil, Ditjen Bimas Hindu, Tri Handoko Seto bersama PHDI Pusat menggelar pertemuan dengan DMD.

Pertemuan digelar di Gedung Lapangan Tembak kesatrian Kopassus Cijantung, Jakarta Selatan pada Sabtu malam (17/4). Dalam pertemuan tersebut, Darmawati memohon maaf atas ucapannya dalam video yang viral dan menyinggung perasaan umat Hindu.

Menurut Desak Darmawati video yang viral merupakan video ceramah dengan tema “Kenapa Masuk Islam, Para Pencari Tuhan.” Dosen kewirausahaan di UHAMKA tersebut menyatakan tidak bermaksud dan tidak memiliki niat untuk menista dan mengolok-olok agama Hindu dan masyarakat atau umat Hindu.

Hal itu terjadi semata-mata disebabkan karena kelemahan dan kelalaiannya. “Dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu serta segenap masyarakat Indonesia atas pernyataan saya yang keliru saya akan bertanggung jawab terhadap semua akibat yang ditimbulkan oleh kelalaian dan kesalahan saya ini. Namun demikian saya sangat berharap masyarakat atau umat Hindu serta masyarakat Indonesia dapat menerima pernyataan permohonan maaf saya ini dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Desak Made Darmawati membaca permohonan maaf yang ditulisnya, dikutip dari website resmi Bimas Hindu.

Permohonan maaf tertulisnya kemudian disampaikan kepada Ketua PHDI Pusat, Mayjen TNI Purnawirawan Wisnu Bawa Tenaya disaksikan Dirjen Bimas Hindu dan tamu undangan lainnya. (kmb/balipost)

Credit: Source link