JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menduga adanya upaya penggiringan opini dari beredarnya video hakim Wahyu Iman Santoso yang disebut membocorkan vonis Ferdy Sambo. Namun, Pengadilan belum berencana mengambil langkah hukum kepada pembuat dan penyebar video.
“Itu kewenangan bukan ada pada kami, nanti pimpinan yang katakanlah mengambil langkah-langkah selanjutnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (7/1).
Djuyamto mengatakan, majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tengah fokus dalam penyelesaian perkara tersebut. Untuk langkah hukum selanjutnya, maka menunggu keputusan pimpinan.
“Yang penting sekarang kita konsentrasi dulu pada perkara, jangan kita terganggu oleh hal-hal yang sekiranya justru akan mengganggu konsentrasi,” jelasnya.
Sebelumnya, viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria dengan perempuan tengah membicarakan vonis Ferdy Sambo. Pria di dalam video itu disebut-sebut sebagai Hakim Ketua kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santoso.
Pria yang diduga Wahyu itu mengenakan batik lengan panjang terlihat sedang duduk di sofa. Dia berbicara dengan teman perempuannya membahas sidang Sambo. Pria itu bahkan sempat menyebut kesaksian Sambo banyak tidak masuk akal.
“Masalahnya dia enggak masuk akal banget, dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Wahyu di dalam video tersebut.
Pria tersebut kemudian menyatakan tidak mengejar pengakuan Sambo agar mengaku menembak Yosua. Sambo tetap memiliki hak untuk membela diri. “Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,” ucap pria itu.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link