Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal Vonis Meiliana, MUI Imbau Hormati Putusan Pengadilan
    News

    Soal Vonis Meiliana, MUI Imbau Hormati Putusan Pengadilan

    August 24, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Soal Vonis Meiliana, MUI Imbau Hormati Putusan Pengadilan

    Terpidana kasus penistaan agama Meiliana (Foto: ANTARA)

    Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tetap menghormati putusan pengadilan, terkait vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara yang didakwa melakukan penistaan agama.

    “Hendaknya masyarakat lebih arif dan bijak menyikapi masalah ini, karena menyangkut masalah yang sensitif, yaitu masalah agama,” kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid pada Jumat (24/8) di Jakarta.



    MUI, lanjut Zainut, menyesalkan komentar dari banyak pihak, yang menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di tengah masyarakat, sementara yang bersangkutan tidak mengetahui secara jelas duduk perkara.

    Menurutnya, pernyataan miring justru berpotensi memanaskan suasana, dan dapat memprovokasi masyarakat untuk melawan putusan pengadilan.

    Baca juga :

    • Meiliana Divonis Penjara, Toleransi Kita Memudar?
    • Basarah: Penyelesaian Kasus Meiliana Harusnya kedepankan Musyawarah Mufakat
    • Sebut Suara Azan Terlalu Keras, PBNU: Bukan Penistaan Agama

    “Apalagi jika pernyataannya itu tidak didasarkan pada bukti dan fakta persidangan yang ada,” lanjutnya.

    Kasus yang menimpa Meiliana dibawa ke meja hijau tak semata karena keluhannya terkait suara azan. Namun lebih dari itu, kata Zainut, ada pernyataan yang dinilai melukai perasaan umat Islam.

    “Jika masalahnya hanya sebatas keluhan volume suara azan terlalu keras, saya yakin tidak sampai masuk wilayah penodaan agama. Tapi sangat berbeda jika keluhannya itu dengan menggunakan kalimat dan kata yang sarkastiik, dan bernada ejekan,” jelas Zainut.

    Meiliana bukan orang pertama yang dibui karena kasus penodaan agama. Sebelumnya, Rusgiani (44) harus mendekam 14 bulan di penjara karena menghina agama Hindu. Sementara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara karena menyinggung surat Al Maidah.

    TAGS : Meiliana Penistaan Agama MUI

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39792/Soal-Vonis-Meiliana-MUI-Imbau-Hormati-Putusan-Pengadilan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIdrus Tersangka, Jokowi Lantik Agus Gumiwang jadi Mensos
    Next Article Korea Utara Dituding Langgar HAM
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.