Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal Vonis Sambo, Komnas HAM: Hukuman Mati Sebaiknya Dihapuskan
    News

    Soal Vonis Sambo, Komnas HAM: Hukuman Mati Sebaiknya Dihapuskan

    February 13, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Soal Vonis Sambo, Komnas HAM: Hukuman Mati Sebaiknya Dihapuskan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menanggapi vonis tersebut, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Atnike Nova Sigiro berharap, ke depannya pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.

    “Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara Senin (12/2).

    Atnike mengatakan, meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.

    Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorang pun yang berada di atas hukum.

    “Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius,” kata dia menegaskan.

    Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap bawahannya sendiri, eks Kadiv Propam Polri tersebut juga telah melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    “Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum,” ujar dia.

    Terakhir, menyikapi putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komnas HAM menyampaikan turut merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Brigadir J.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMengupas performa Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected
    Next Article Buntut Aksi Berlagak Jagoan, Pengendara Fortuner Arogan jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.