Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena
Jakarta, Jurnas.com – Wacana amandemen UUD 1945 soal usul perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode tak perlu ditanggapi dengan serius, sebab, perpanjangan masa jabatan bukanlah persoalan yang mudah.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena kepada wartawan di Jakarta, Senin (02/12/2019).
“Adanya Wacana yang berkembang dimasyarakat tentang perpanjangan Masa Jabatan Presiden menjadi tiga Periode seperti yang disampaikan Ketua MPR RI Bambang Susatyo adalah wacana yang seharusnya tidak perlu disikapi dengan serius, karena perpanjangan masa jabatan bukan persoalan yang mudah,” ujar Idris Laena.
Jangankan untuk membahas perpanjangan masa jabatan, bahkan terkait dengan wacana untuk melakukan Amandemen undang-undang Dasar Negara 1945 saja Fraksi Partai Golkar di MPR belum pernah membahasnya.
“Sebagai Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Saya tegaskan bahwa sikap Fraksi Golkar sejauh ini, Belum melihat Urgensinya untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar Negara 1945,” ujar dia.
Menurut Idris Laena, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan konstitusi Negara yang menjadi Hukum Dasar di Negara Republik Indonesia. Karena itu perlu kajian yang mendalam terhadap usulan yang terkait dengan Amandemen.
“Karena itu, saya Idris Laena, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI menegaskan kepada seluruh anggota Fraksi, agar didalam membuat Pernyataan harus sejalan dengan Kebijakan Fraksi Partai Golkar MPR RI yang merupakan Perpanjangan Tangan Partai Golkar di Parlemen,” tegas dia.
“Harapan yang sama tentu saja juga saya tegaskan Kepada Bapak Bambang Susatyo (Ketua MPR RI) Karena bagaimanapun beliau adalah Representasi dari Partai Golkar di MPR RI,” sambungnya.
TAGS : Idris Laena Golkar Amandemen UUD 45 Jabatan Presiden III Periode
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin