Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan di Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Senin (04/11/2019), (Ahmad Alfi/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkaitan dengan putusan bebas Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.
“Saya minta semua pihak menghormati mengapresiasi putusan pengadilan tipikor apapun hasilnya harus kita hormati dan menjunjung tinggi,” kata Arteria di Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Senin (04/11/2019).
Menurut Arteria, Majelis Hakim pengadilan Tipikor telah melakukan persidangan dengan penuh kehati-hatian, kecermatan dan sidangnya juga dilakukan secara terbuka untuk umum.
“Tidak perlu berpolemik lagi, kita tak perlu menunggu-nunggu lagi mudah-mudahan kita bisa belajar banyak, (mengambil) hikmah dari putusan ini. kalau mau kita cermati lagi fakta persidangan yang sudah terang benderang terbukti dengan sempurna dakwaan terhadsp sofyan basir khususnya dalam turut serta melakukan tugas perbantuan itu kan tidak terbukti sehingga putusannya memang harus bebas. saya apresiasi putusan majelis hakim yang berani keluar fatsun untuk mengatakan yang salah itu salah yang benar itu benar,” ujar Politikus PDI Perjuangan ini.
Pada kesempatan itu, Arteria juga meminta kepada para penyidik dan Jaksa Penuntut KPK agar bisa lebih cermat lagi ketika membuat surat dakwaan. Sebab, apabila ternyata putusan Majelis Hakim menyatakan bebas, maka nama baik orang yang menjadi tersangka bisa rusak.
“Ini harus menjadi pembelajaran bagi penyidik KPK maupun JPU agar lebih cermat lagi membuat surat dakwaan. lebih cermat lagi melakukan kerja kerja penegakan hukum,” katanya.
Untuk itu, dia meminta kepada lembaga anti rasuah itu untuk segera memulihkan nama baik Sofyan Basir.
“Kami mohon juga KPK untuk bisa melakukan upaya pemulihan hukum untuk merehabilirasi hak – hak martabat dan kehormatan atas diri sofyan basir karena apa putusannya kan sudah jelas (vonis bebas),” ujar dia.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan Sofyan Basir dengan vonis bebas.
Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sofyan juga dinyatakan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan dia juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.
TAGS : Arteria Dahlan Tipikor Sofyan Basir KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin