YOGYA, KRJOGJA.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama RI meluncurkan Gerakan Ayo Haji Muda, gerakan ini untuk menghimbau kalangan generasi muda untuk melaksanakan ibadah haji saat usia muda.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Forum Komunikasi KBIHU DIY H. Suwandi Danu Subroto, Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank BPD DIY Arif Wijayanto dan Pemimpin Cabang Syariah Hasib Sunarso, serta 29 orang pengurus KBIHU se-DIY.
Ketua Forum Komunikasi KBIHU DIY H. Suwandi Danu Subroto menjelaskan haji adalah ibadah fisik selain materi yang harus dipenuhi pada saat beribadah.
Menurut H. Suwandi Danu Subroto saat ini rata-rata masa tunggu untuk menjalankan ibadah haji mencapai 25 tahun atau bahkan di beberapa daerah hingga mencapai 30 tahun.
“Kaum muda mendaftar bisa lebih mudah dalam menunaikan ibadah haji kelak dengan fisik kuat sehingga pelaksanaan ibadah bisa lebih optimal,” jelasnya.
H. Suwandi Danu Subroto menambahkan peran KBIHU sangat diperlukan dalam rangka untuk membimbing calon jamaah haji dalam menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan sehingga haji mabrur menjadi tujuan utama.
Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank BPD DIY, Arif Wijayanto mengatakan program ini sejalan atau in-line dengan program Bank BPD DIY Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Simpanan pelajar, kata Arif Wijayanto ini nanti salah satunya fungsinya dapat juga digunakan untuk mendaftar ibadah haji.
“Setelah anak berusia 12 tahun, saldo tabungan langsung dapat didaftarkan haji. Untuk itu gerakan ini harus terus didorong”.
Sedangkan Bank BPD DIY berperan aktif dalam literasi keuangan di kalangan pelajar SMP, MTs, dan MA dalam upaya mencapai target inklusi keuangan tahun 2022.
Literasi keuangan dilakukan dengan sosialisasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) dan program Simpanan Pelajar Syariah (SimPel iB) di Yogyakarta.
Selain itu disampaikan pula sosialisasi tentang apresiasi cash referal kerjasama antara Bank BPD DIY Syariah dengan BPKH untuk setiap calon jamaah haji yang telah melakukan setoran awal biaya ibadah haji reguler melalui KBIH. (*)
Credit: Source link