NEGARA, BALIPOST.com – Data nama bidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik ternyata banyak yang belum sinkron antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan kantor BPN di kabupaten. Hal itu dipertanyakan warga yang tidak mendapatkan undangan atas nama yang sesuai dalam sosialisasi penentuan lokasi (penlok) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Rabu (9/6).
Ida Bagus Putu Sudiarta (56) warga Petanahan, Desa Batuagung, mengungkapkan berdasarkan peta yang terdampak, tanah SHM atas nama dirinya masuk main road jalan Tol. Tapi data yang diundang ternyata dirinya tidak ada dalam daftar.
Data itu ternyata dari pusat, dengan atas nama pemilik lama. “Ada undangan pemilik lama jumlahnya lima, dan salah satu SHM tanah kaplingan itu sudah dari tahun 2016 atas nama saya dan bayar pajak dari dulu. Ternyata ada ketidaksinkronan data BPN pusat dan kabupaten. Kok bisa satu atap kementerian tidak sesuai,” kata Sudiarta.
Terkait hal ini, Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara mengatakan tidaksinkronan data itu akan ditangani dan pemilik tanah yang terakhir dan memiliki SHM yang berhak. “Tidak masalah itu, nanti itu ada tugas Satgas, kita tangani itu. Intinya masyarakat mendapat ganti untung, untung bagi masyarakat yang terkena Tol,” ujarnya.
Begitu halnya masih adanya warga yang tidak hadir bisa diwakili. Dan inilah, menurutnya, selain penyampaian pembangunan jalan tol, fungsi sosialisasi juga untuk pendataan warga yang tanahnya akan dilalui Jalan Tol. (Surya Dharma/balipost)
Credit: Source link