JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerbitan UU tersebut sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi warga Indonesia. Perlindungan yang diberikan, baik dari ancaman fisik maupun non-fisik.
“Negara harus dapat memastikan adanya jaminan perlindungan bagi seluruh warga, baik dalam kondisi normal maupun tidak normal atau luar biasa extraordinary,” ujarnya secara virtual, Kamis (8/10).
Menurutnya, wabah pandemi Covid-19 ini telah memberikan dampak buruk pada semua aspek kehidupan, sosial, ekonomi dari seluruh masyarakat Indonesia dan dunia. Hingga saat ini belum ada yang memastikan kapan bencana kesehatan ini akan berakhir.
“Namun yang dapat dipastikan secara nyata adalah Covid telah jadi ancaman terhadap keselamatan jiwa dan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan,” ucapnya.
Sri Mulyani melanjutkan, tidak ada satu negara yang berhasil lolos dari pandemi Covid-19. Dalam menghadapinya, dibutuhkan kerjasama Salah satu upaya pemerintah melalui regulasi tersebut.
“Negara harus mampu menjaga ketahanan seluruh elemen bangsa dari segala ancaman yang membahayakan negara dan masyarakat,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link