JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi diminta menolak permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang yang digelar secara virtual oleh MK, Kamis (8/10).
Sri Mulyani menegaskan, terbitnya payung hukum penanganan Covid-19 di Indonesia ini sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi masyarakatnya dari segala macam bentuk ancaman. “Baik dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan, keselamatan maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani secara virtual, Kamis (8/10).
Sri Mulyani memastikan, penerbitan aturan penanganan Covid-19 tidak melanggar konstitusi dan sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon. Terlebih, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
“Dengan demikian, pemohon tidak dapat memenuhi 5 syarat kumulatif terkait kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian UU oleh mahkamah,” tegasnya.
Sehingga, pihaknya meminta MK menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima.
Perlu diketahui, permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dimohonkan oleh sejumla pihak ke MK karena bertentangan dengan konstitusi. Setidaknya ada 7 permohonan pengujian UU 2/2020 di MK. Salah satu permohonan diajukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin dan kawan-kawan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link