Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Status Kedaruratan COVID-19 Masih Dilanjutkan
    News

    Status Kedaruratan COVID-19 Masih Dilanjutkan

    April 3, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Status Kedaruratan COVID-19 Masih Dilanjutkan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Status Kedaruratan COVID-19 Masih Dilanjutkan 2
    Muhadjir Effendy. (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 masih berlanjut. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (3/4).

    Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia mengatakan kedaruratan COVID-19 berlanjut setelah adanya rapat tingkat menteri tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK di Jakarta. Muhadjir menjelaskan saat ini terdapat dua penyakit dalam status kedaruratan, pertama COVID-19 dan kedua Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

    “Rapat tingkat menteri hari ini menyepakati bahwa status kedaruratan COVID-19 masih berlanjut, sambil menunggu perkembangannya sampai bulan Mei dan menunggu arahan dari WHO, dan pada bulan itulah (Mei) Pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan menjadi tahap endemi,” katanya.

    Sementara untuk penyakit mulut dan kuku, kata dia, berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah bisa diakhiri status kedaruratan dan dialihkan menjadi Keadaan Tertentu atau Keadaan Khusus.

    “Hal ini penting untuk menata ulang payung hukum dan regulasi yang diberlakukan, terutama yang terkait penugasan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” katanya.

    Muhadjir Effendy juga menambahkan bahwa dalam rapat tingkat menteri tersebut disepakati  ke depan akan segera dibentuk Satgas Gabungan yang akan menangani COVID-19 dan penyakit mulut dan kuku.

    “Satgas Gabungan akan langsung sekaligus menangani COVID-19 dan penyakit mulut dan kuku sehingga lebih efisien dan lebih bisa dikoordinasikan satu sama lain dalam rangka untuk efektivitas pembiayaan,” katanya.

    Poin terakhir yang disepakati dalam, kata dia, adalah bahwa Satgas Gabungan nantinya akan bertugas hingga bulan Juni.

    “Setelah bulan Juni akan ditinjau kembali urgensinya, kalau dipandang masih diperlukan akan dilanjutkan, jika tidak maka tidak akan dilanjutkan sambil menunggu aturan lebih lanjut,” kata Menko PMK. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLini produksi Tesla Cybertruck hampir siap
    Next Article Tak Mau Kontroversi PD U20 Terulang, Menpora akan Cari Titik Temu Pelaksanaan AWBG di Bali
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.