JawaPos.com – Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (PPKM) darurat menjadi PPKM level 1-4 dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan itu diubah karena banyaknya keluhan masyarakat soal ekonomi.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut dalam masa PPKM level 1-4 saat ini menyiratkan pemerintah berusaha sensitif dengan situasi di lapangan. Termasuk berbagai keluhan atas dampak dari kebijakan kesehatan terhadap perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan.
“Saat ini indikator yang digunakan adalah penyeimbangan seluruh aspek tersebut demi tercapainya masyarakat yang sehat dan sejahtera,” kata Prof Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 secara virtual baru-baru ini.
Secara lebih detail, pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten/kota level 3 dan 4 merujuk kepada asesmen atau penilaian situasi. Sedangkan kabupaten/kota level 1 dan 2 menggunakan sistem zonasi kabupaten/kota. Namun, secara paralel keduanya menerapkan pengendalian di tingkat komunitas berdasarkan klasifikasi zonasi dari RT.
Dalam kebijakan ini juga, tertuang wacana pembukaan kegiatan sosial masyarakat secara bertahap bagi daerah dengan penilaian kasusnya yang cukup terkendali. Tetapi dengan memprioritaskan protokol kesehatan yang ketat.
“Oleh karena itu, dimohon pemerintah daerah memahami betul isi kebijakan dan mensosialisasikannya dengan masif kepada masyarakat sejelas-jelasnya,” lanjut Prof Wiku.
Editor : Edy Pramana
Reporter : ARM, Marieska Harya Virdhani
Credit: Source link