Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat berikan keterangan pers. (Foto : Jurnas/Ginting).
Jakarta, Jurnas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga kasus korupsi yang menjerat suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Ketiga perkara yang menjerat adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013 serta tindak pidana pencucian uang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan ketiga perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas ketiga perkara, barang bukti dan tersangka Wawan ke tahap penuntutan atau tahap II.
“Hari ini (8/10) Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara ke Penuntutan (Tahap II),” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diani tersebut. Nantinya, surat dakwaan Wawan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
“Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” katanya.
KPK menjerat Wawan sebagai tersangka pencucian uang pada 10 Januari 2014. Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini selama lebih dari lima tahun, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi.
Ratusan saksi itu terdiri dari unsur mantan Gubernur Banten, mantan Wakil Gubernur Banten, Anggota DPRD Provinsi Banten, mantan Anggota DPRD Provinsi Banten, petinggi di SKPD Provinsi Banten, Notaris serta pihak swasta.
“Sebagai tersangka, TCW (Tubagus Chaeri Wardana) telah diperiksa sebanyak 23 kali,” katanya.
TAGS : Kasus TPPU Tubagus Chaery Wardhana Wawan KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin