Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta – Penahanan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho terkait kasus suap Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tersangka kasus suap adik Ketum PAN Zulkifli Hasan itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 16 Agustus sampai 24 September,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8).
Diketahui, dalam kasus ini, selain Agus dan Zainuddin, penyidik KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anjar Asmara serta pihak swasta dari CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Keempat tersangka tersebut dijerat pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Selatan pada 26 Juli 2018 lalu terkait proyek-proyek di Pemkab Lamsel.
KPK menduga Bupati Lampung Selatan yang merupakan adik kandung Ketum PAN Zulkifli Hasan bersama Agus dan Anjar berkoordinasi mengatur pelelangan di Dinas PUPR, setelah dijanjikan imbalan uang sebesar 10-17 persen oleh Gilang. Hasilnya, Gilang memenangkan 15 proyek senilai Rp 20 miliar pada tahun 2018.
TAGS : KPK Kasus Korupsi PAN Zulkifli Hasan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39353/Suap-Adik-Zulkifli-Hasan-KPK-Perpanjang-Penahanan-Politikus-PAN/