Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Suap Dana Hibah Kemenpora, Hakim Vonis Sekjen KONI 2,8 Tahun Penjara
    News

    Suap Dana Hibah Kemenpora, Hakim Vonis Sekjen KONI 2,8 Tahun Penjara

    May 20, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Suap Dana Hibah Kemenpora, Hakim Vonis Sekjen KONI 2,8 Tahun Penjara

    Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy

    Jakarta, Jurnas.com – Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurangan.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor meyakini Ending Fuad bersalah telah melakukan tindak kejahatan korupsi sehingga merugikan keuangan negara.



    “Mengadili meyakini terdakwa Ending Fuad Hamidy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Rustiyono saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5).

    Secara bersamaan, hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Ending. Dimana, Ending dinilai memenuhi syarat sebagai JC.

    Baca juga :

    • Fakta Persidangan: Uang Rp11,5 Miliar untuk Menpora Imam Nahrawi
    • KPK Belum Terima Pengembalian Uang dari Menpora Imam Nahrawi
    • Romahurmuziy kembali Dirawat di RS Polri, Sakit Apa?

    Sementara, bendahara KONI Johny E. Awuy dijathui hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

    Hakim menyatakan Ending Fuad dan Johny bersalah karena terbukti memberi suap sebesar Rp 400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

    Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

    Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

    Endang Fuad dan Johny E. Awuy melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta untuk Ending Fuad, dan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta untuk Johny.

    Meski begitu, baik Ending Fuad maupun Johny sama-sama meminta waktu kepada hakim untuk memikirkan putusan yang mereka terima selama tujuh hari.

    TAGS : KPK OTT Pejabat Kemenpora Dana Hibah KONI

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52998/Suap-Dana-Hibah-Kemenpora-Hakim-Vonis-Sekjen-KONI-28-Tahun-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKunjungi Iran, Oman Ingin Jadi "Wasit" Lagi?
    Next Article TKN Tidak Menyiapkan Selebrasi Kemenangan pada 22 Mei 2019
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.