Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta – Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan dalam APBNP tahun 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Anggota Komisi XI DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono, anggota komisi XI DPR).
“Saksi Sukiman datang pagi ini dan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik. Ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan yang seharusnya diagendakan 13 Agustus 2018 lalu. Saat itu tidak bisa datang karena sedang masa reses,” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/8).
Belum diketahui kaitan Sukiman dengan kasus ini. Diduga, penyidik akan mengonfirmasi terkait hasil penggeledahan yang dilakukan di Komplek DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Sukiman sendiri sudah pernah dipanggil namun mangkir pada agenda pemeriksaan, 13 Agustus 2018.
Selain Sukiman, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Balikpapan, Tara Allorante, dan dua pihak swasta Linda serta Handi. Ketiga saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo.
KPK sendiri memang sedang mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono. Pengembangan mengarah ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.
Dugaan pengembangan perkara mencuat setelah tim penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini. Tiga lokasi itu yakni, kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan Apartemen milik tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN di Kalibata City.
Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.
Febri menyatakan, pihaknya masih mendalami dugaan sejumlah bukti tambahan hasil penggeledahan yang masih berkaitan dengan kasus ini. Nantinya, bukti tambahan tersebut besar kemungkinan bisa mengarah ke pengembangan perkara.
“Beberapa fakta akan kami lengkapi terlebih dahulu, penyidikan ini masih berjalan, nanti kita akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain,” kata Febri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.
TAGS : KPK Suap Dana Perimbangan Politikus PAN
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39656/Suap-Dana-Perimbangan-KPK-Garap-Politikus-PAN/