JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya menerima suap pengurusan perkara kasasi kepailitan koperasi simpan pinjam Intidana. KPK menduga, terdapat penerimaan lain yang berkaitan pengurusan perkara di MA.
Dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan koperasi simpan pinjam Intidana, Sudrajad dan kawan-kawan diduga menerima sejumlah uang dari dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka
(HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) melalui pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). “Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil apa, pemeriksaan sementara. Diduga, tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini. Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Alex berjanji, pihaknya akan mendalami dugaan suap pengurusan perkara lainnya di MA. Hal ini penting, untuk melakukan pembersihan di lembaga kekuasaan kehakiman. “Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” tegas Alex.
Perkara suap yang mejerat Sudrajad dan sejumlah pegawai di MA, akan menjadi pintu masuk KPK membongkar dugaan rasuah lainnya. Bahkan, KPK tak segan menjerat tersangka baru. “Jadi masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara, yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan,” ujar Alex.
KPK sebelumnya telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Diduga, Sudrajad menerima suap senilai Rp 800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.
Selain Sudrajad, KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Ke delapan orang itu di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Perkara ini terkait dugaan suap pengurusan perkara perdata berupa kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Permohonan kasasi itu bermula dari pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.
Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. Desy selanjutnya turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy sebesar SGD 202.000 atau senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian oleh Desy Yustria membagi lagi, dengan pembagian, Desy menerima sekitar 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link