Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Suap Izin Meikarta, KPK Bisa Jerat Lippo Group Tersangka Korporasi
    News

    Suap Izin Meikarta, KPK Bisa Jerat Lippo Group Tersangka Korporasi

    October 16, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Suap Izin Meikarta, KPK Bisa Jerat Lippo Group Tersangka Korporasi

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap pengurusan izin proyek Maikarta yang merupakan bisnis Lippo Group. Dimana, Lippo Group disebut menyiapkan Rp13 miliar untuk suap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah Kepala Dinas.

    KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng dan sejumlah Kepala Dinas sebagai tersangka dalam kasus suap izin Meikarta tersebut. Uang suap itu diserahkan atas sepengetahuan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.



    Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tidak menutup kemungkinan Lippo Group selaku korporasi dijerat dapat kasus suap tersebut. Menurutnya, KPK akan berkomitmen untuk menetapkan korporasi yang terlibat kasus korupsi.

    “Sudah jadi komitmen KPK kalau memang pidana korporasinya bisa dikenakan tentu demi keadilan (Lippo Group ditetapkan sebagai tersangka). Karena sudah ada yang dikenakan, KPK harus `prudent`,” kata Saut, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (16/10).

    Baca juga :

    • Ditahan KPK, Bupati Bekasi Bungkam Soal Suap Izin Meikarta
    • KPK Sita Mobil BMW Soal Suap Meikarta Bisnis Lippo Group
    • Tersangka Suap Izin Meikarta, Bupati Bekasi Dicopot dari Tim Jokowi-Ma`ruf

    Sejauh ini korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK di antaranya PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, PT Nindya Karya (Persero) dan  PT Tuah Sejati.

    Penetapan korporasi sebagai tersangka korupsi ini berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

    Namun, kata Saut, pihaknya akan menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi dalam setiap kasus korupsi. Sebab, setiap kasus dugaan korupsi memiliki karakteristik yang berbeda.

    “Sabar dulu dipelajari pelan-pelan, enggak kan lari gunung dikejar. Hukum itu yang utama itu keadilanya bukan dendamnya, apalagi atasi masalah malah timbul masalah baru,” terangnya.

    Perizinan Meikarta di sejumlah dinas Pemkab Bekasi itu meliputi rekomendasi AMDAL, penanggulangan kebakaran, banjir, lahan tempat sampah, hingga lahan makam. Banyaknya perizinan yang diurus lantaran megaproyek tersebut cukup kompleks dengan rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan.

    Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis ini berdiri. Lippo Group berkomitmen melakukan serah terima kunci apartemen kepada konsumen Meikarta sebelum akhir 2018.

    Diketahui, Neneng dan Billy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

    Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

    Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42329/Suap-Izin-Meikarta-KPK-Bisa-Jerat-Lippo-Group-Tersangka-Korporasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAhok Dipastikan Dukung Jokowi-Ma`ruf di Pilpres 2019
    Next Article KPK Sita Mobil BMW Soal Suap Meikarta Bisnis Lippo Group
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.