JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) menyebutkan, perilaku suap masih menjadi modus utama pelaku usaha di Indonesia.
“Berdasarkan data perkara tindak pidana korupsi ditangani KPK yang melibatkan pelaku usaha, baik itu yang dilakukan pihak swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagian besar perilaku korupsi dari pelaku usaha itu berupa penyuapan,” kata Direktur AKBU KPK Aminudin dalam acara bertajuk “Directorship Program: No Corruption and No Gratification Sebagai Wujud Nilai Amanah IPC”, yang diselenggarakan oleh Indonesia Port Corporation (IPC) atau PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (16/4), dikutip dari Antara.
Berdasarkan data tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 sampai Desember 2020 tercatat total 1.071 perkara terdiri atas perilaku penyuapan sebanyak 704 perkara, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 224 perkara, penyalahgunaan anggaran 48 perkara, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 36 perkara, perizinan 23 perkara, pemerasan 26 perkara, dan merintangi proses penindakan KPK 10 perkara.
Aminudin mengatakan, sesuai Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka.
Sementara, kata dia, pada Pasal 12B ayat 2 pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Suap merupakan tindak pidana bagi pemberi maupun penerima tetapi sanksi hukum tidak berlaku jika penerima melaporkan kepada KPK,” ujar Aminudin.
Credit: Source link