Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Suap Masih jadi Modus Utama Pelaku Usaha di Indonesia
    News

    Suap Masih jadi Modus Utama Pelaku Usaha di Indonesia

    April 16, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Suap Masih jadi Modus Utama Pelaku Usaha di Indonesia 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) menyebutkan, perilaku suap masih menjadi modus utama pelaku usaha di Indonesia.

    “Berdasarkan data perkara tindak pidana korupsi ditangani KPK yang melibatkan pelaku usaha, baik itu yang dilakukan pihak swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagian besar perilaku korupsi dari pelaku usaha itu berupa penyuapan,” kata Direktur AKBU KPK Aminudin dalam acara bertajuk “Directorship Program: No Corruption and No Gratification Sebagai Wujud Nilai Amanah IPC”, yang diselenggarakan oleh Indonesia Port Corporation (IPC) atau PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (16/4), dikutip dari Antara.

    Berdasarkan data tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 sampai Desember 2020 tercatat total 1.071 perkara terdiri atas perilaku penyuapan sebanyak 704 perkara, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 224 perkara, penyalahgunaan anggaran 48 perkara, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 36 perkara, perizinan 23 perkara, pemerasan 26 perkara, dan merintangi proses penindakan KPK 10 perkara.

    Aminudin mengatakan, sesuai Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka.

    Sementara, kata dia, pada Pasal 12B ayat 2 pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    “Suap merupakan tindak pidana bagi pemberi maupun penerima tetapi sanksi hukum tidak berlaku jika penerima melaporkan kepada KPK,” ujar Aminudin.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePengetahuan dan Inovasi Jabatan Fungsional ASN Penting saat Pandemi
    Next Article Orang Asli Papua Juga Kami Sikat Jika jadi Mata-mata
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.