Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak di kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group. Salah satunya, Anggota DPRD Bekasi Soleman.
“Dari fakta-fakta yang ada, kami duga masih ada pihak lain yang menerima aliran dana. Ataupun masih ada pihak lain yang diduga berperan dalam konstruksi perkara ini,” kata juru bicara KPK Febri Dianysah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7).
Pada persidangan perkara suap proyek Meikarta, Soleman disebut sebagai pihak yang mempertemukan Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penaraan Ruang, Henry Lincoln. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu bahkan disebut mengetahui adanya janji fee Rp1 miliar untuk Iwa.
Febri mengamini jika Soleman merupakan salah satu pihak yang berpeluang besar diperiksa dalam kasus ini. Semua hal yang muncul pada persidangan bakal dikonfirmasi langsung kepada Soleman.
“Nanti saksi-saksi lain tentu akan kami periksa juga, sesuai dengan kebutuhan dan juga jadwal yang sudah disusun oleh para penyidik,” ujarnya.
Kata Febri, penyidik KPK tetap hati-hati dalam mengusut keterlibatan pihak lain. Terpenting, kata Febri, penyidik harus memiliki cukup bukti untuk menentukan peran-peran dari setiap pihak yang terlibat.
“Artinya menelusuri apakah dalam kapasitas sebagai pihak yang bersama-sama memberikan suap atau pihak yang diduga menerima aliran dana dengan proses perizinan ini,” tegasnya.
Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, milik Lippo Group. Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Dalam kasus ini, Iwa dijerat bersama dengan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto. Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk `menyelesaikan` izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
TAGS : Suap Meikarta Lippo Group KPK DPRD Bekasi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56788/Suap-Meikarta-KPK-Telisik-Peran-Anggota-DPRD-Bekasi-Soleman/