Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Suap Meikarta, Lippo Group Bisa jadi Tersangka Korporasi
    News

    Suap Meikarta, Lippo Group Bisa jadi Tersangka Korporasi

    October 19, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Suap Meikarta, Lippo Group Bisa jadi Tersangka Korporasi

    Lippo Group

    Jakarta – Lippo Group berpotensi menjadi tersangka korporasi terkakit kasus suap perizinan Meikarta. Hal itu jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini penyidik KPK masih mencari sejumlah alat bukti melalui penggeledahan di 12 lokasi. KPK turut menggeledah kantor Lippo Group dan rumah CEO Lippo Group James Riady.



    Nah, kata Febri, jika dalam penggeledahan tersebut ditemukan alat bukti yang mengarah kepada kejahatan korporasi, maka tidak menutup kemungkinan Lippo Group dapat dijerat sebagai tersangka.

    “KPK tentu saja fokus terlebih dahulu pada pertanggungjawaban perorangan, kalau nanti ditemukan bukti-bukti mengarah pada perbuatan korporasi tentu kami akan mencermati,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).

    Baca juga :

    • Saksi untuk Eddy Sindoro, KPK Cegah Dina Soraya
    • KPK Bakal Periksa CEO Lippo Group James Riady
    • KPK Keberatan Lippo Group Legitimasi Nasib Proyek Meikarta

    Febri menjelaskan, penetapan korporasi sebagai tersangka jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di mana dalam UU ini jelas disebutkan bahwa subjek hukum pelaku korupsi tidak hanya orang melainkan badan hukum atau korporasi.

    “Karena KPK juga sebelumnya sudah beberapa kali menangani pidana korporasi baik untuk korupsi ataupun pencucian uang,” terangnya.

    Namun, lannut Febri, saat ini penyidik KPK masih fokus menuntaskan kasus suap perizinan pembangunan Meikarta, yang lebih dulu menjerat sembilan orang sebagai tersangka. Diharapkan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh korporasi.

    “Saya kira poin penting ketika KPK menangani korporasi selain penindakan ini juga peringatan bagi korporasi-korporasi lain, jangan sampai memberikan uang pada penyelenggara negara,” tegasnya.

    TAGS : KPK OTT Meikarta Lippo Group James Riady

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42515/Suap-Meikarta-Lippo-Group-Bisa-jadi-Tersangka-Korporasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePencarian Mayat Khashoggi Diperluas hingga ke Hutan
    Next Article KPK Jerat Adik Ketum PAN Tersangka Pencucian Uang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.