Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ngada yang menjerat Bupati Ngada dua periode, Marianus Sae. Kasus itu tak menutup kemungkinan dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus itu, Marianus diduga telah menerima suap dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu yang kerap menggarap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ngada. Dalam empat bulan terakhir saja, Marianus setidaknya menerima suap dari Wilhelmus sekitar Rp 4,1 miliar.
“Kita sepakat kalau memang mengarah ada (pencucian uang) nanti tindak pidananya sudah pasti kita akan menerapkan UU TPPU,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).
Marianus diduga tak hanya menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar. Hal ini lantaran Wilhelmus telah menggarap proyek-proyek baik pembangunan jalan maupun jembatan di Ngada sejak tahun 2011 hingga saat ini.
Untuk tahun 2018 saja, Marianus telah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk menggarap tujuh proyek dengan anggaran senilai total Rp 54 miliar. Tujuh proyek itu diantaranya proyek pembangunan ruas jalan Poma-Boras senilai Rp5 miliar, jembatan Boawe senilai Rp 3 miliar, ruas jalan Ranamoeteni senilai Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela senilai Rp 14 miliar, ruas Jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella senilai Rp 5 miliar dan ruas jalan Warbetutarawaja senilai Rp 2 miliar.
Lembaga antikorupsi memastikan akan terus menelusuri proyek-proyek lain yang menjadi bancakan Marianus. “Jumlah proyek dari mulai 2011 sampai saat ini secara detail. Sudah barang tentu belum bisa kita sebutkan semuanya dulu. Sudah diperkirakan adanya, tetapi sementara yang diinformasikan, yang mengatakan itu MSA (Marianus Sae) bahwa 2018 yang sejumlah Rp 54 miliar tadi yang akan diberikan,” tutur Basaria.
Kasus yang menjerat Marianus ini diyakini menjadi pintu masuk bagi KPK dalam membongkar kasus-kasus korupsi lainnya di Ngada maupun daerah lain di NTT. Selain diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan, Marianus Sae diduga terlibat dalam kasus korupsi di sektor sumber daya alam NTT.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengungkapkan, Marianus menerbitkan lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010 atau tahun yang sama saat dirinya terpilih dilantik sebagai Bupati Ngada untuk periode pertama. Salah satu perusahaan yang diberikan izin adalah PT Laki Tangguh Indonesia, milik mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan luas konsesi mencapai 28.921 hektar.
Marianus sebelumnya pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 September 2013 atas dugaan manipulasi izin tambang PT Laki Tangguh. Marianus diduga telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan untuk PT Laki Tangguh tanpa adanya surat permohonan tertulis dari perusahaan tersebut.
Tak hanya pertambangan, Marianus juga tercatat menerbitkan Surat Izin Lokasi kepada Perusahaan Perkebunan Kemiri Reutealis Trisperma, PT Bumiampo Investama Sejahtera, anak perusahaan PT Bahtera Hijau Lestari Indonesia (BHLI) seluas 30.000 hektar pada 2011. Izin yang diterbitkan Marianus ini membuat perusahaan mengambil alih lahan masyarakat.
Tak hanya di Ngada, terdapat sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat baik di tingkat kabupaten dan kota lainnya maupun di tingkat provinsi NTT.
Akan tetapi, kasus-kasus dugaan korupsi di NTT tersebut seolah tenggelam dan prosesnya tak pernah hingga tuntas. “Sudah barang tentu akan didalami oleh tim kita nanti,” ucap Basaria.
Dikatakan Basaria, tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK sudah masuk ke seluruh provinsi di Indonesia. Selain membangun sistem pencegahan, tim Korsupgah juga menyerap berbagai informasi terutama mengenai dugaan korupsi. Termasuk dugaan-dugaan korupsi di NTT baik di tingkat kabupaten dan kota maupun provinsi.
“Kita tahu sekarang tim Korsupgah kita, tim pencegahan sudah masuk ke seluruh provinsi. Otomatis mereka akan mengetahui lebih banyak karena mereka ada di sana. Jadi informasi-informasi yang ada di daerah sekarang memang secara otomatis sudah terintegrasi dengan tim penyidik dan penindakan ini akan mempermudah saluran informasi antara kedua tersebut,” tandas Basaria.
TAGS : Marianus Sae NTT KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29139/Suap-Proyek-dan-Nasib-Akhir-Bupati-Ngada-/