Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Suap WTP Kemendes, KPK Periksa Auditor BPK
    News

    Suap WTP Kemendes, KPK Periksa Auditor BPK

    July 17, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Suap WTP Kemendes, KPK Periksa Auditor BPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Suap WTP Kemendes, KPK Periksa Auditor BPK

    Ruang Biro Keuangan Kemendesa, PDT dan Transmigrasi disegel KPK terkait dugaan suap auditor BPK

    Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Yudy Ayodya Baruna, Senin (17/7/2017). Yudy akan diperiksa sebagai saksi kasus suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Yudy diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri (RSG). Yudy diperiksa lantaran diduga kuat mengetahui seputar sengkarut kasus dugaan suap tersebut.

    “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSG,” ujar Febri saat dikonfirmasi.

    Sejumlah auditor BPK sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK. Salah satunya Andi Bonanganom.  Selain Rochmadi, KPK telah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka kasus ini. Ketiganya yakni Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta Auditor BPK RI, Ali Sadli.

    Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo. Suap itu diduga agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.

    Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : Suap WTP KPK Audit BPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18912/Suap-WTP-Kemendes-KPK-Periksa-Auditor-BPK-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUnik! Anjing Ini Tunggangi Kuda
    Next Article Konstruksi Tol Balikpapan-Samarinda Baru 25 Persen, Ini Kata Jokowi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.