JawaPos.com – Varian Omicron tetap bisa memicu kematian. Terbukti hingga kini sudah ada 3 kasus kematian Covid-19 akibat varian Omicron. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membenarkan hal itu. Dan semua kasus kematian karena belum vaksinasi.
“Ada tiga orang yang meninggal, ini orang orang belum divaksin sama sekali,” kata Menkes Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/1).
Seluruh kematian dialami oleh lansia. Dan semuanya memiliki riwayat penyakit atau komorbid serta di atas 60 tahun.
“Perlu dipastikan bahwa kita perlu memastikan orang-orang lansia dirawat dengan baik, perlu kita prioritaskan lansia divaksinasi dahulu, dan kalau ada lansia yang komorbid kena (terinfeksi Covid-19) itu diprioritaskan untuk dikirim ke rumah sakit,” katanya.
Siapa saja ketiga kasus itu?
Pertama, lansia meninggal 12 Januari 2022. Usia 64 tahun. Meninggal di ICU RS Sari Asih Ciputat dengan gejala berat memiliki riwayat diabetes melitus, gagal jantung, gagal ginjal akut dan belum vaksinasi serta bukan pelaku perjalanan luar negeri.
Kedua, lansia meninggal 22 Januari 2022. Usia 54 tahun. Meninggal di ICU RSPI Sulianti Saroso dengan gejala berat. Memiliki riwayat diabetes melitus, obesitas, ketoasidodosis diabetik, hipertensi. Sudah vaksin dua dosis dan baru pulang dari Belanda.
Ketiga, pasien lansia meninggal 20 Januari 2022. Usia 78 tahun. Meninggal di ICU RSJPD Harapan Kita Jakarta dengan gejala sedang. Memiliki riwayat penyakit jantung. Dan sudah booster. Ia juga bukan pelaku perjalanan luar negeri.
Tak Semua Harus Dirawat
Menkes Budi menegaskan sebetulnya tidak semua pasien Omicron perlu dirawat. Pasien yang perlu dirawat sebetulnya hanya jika dia memerlukan oksigen.
“Berdasarkan data itu jumlahnya hanya sekitar 5 sampai 6 persen,” katanya.
“Sebab Omicron yang tinggi penularannya tapi keparahannya rendah karena sebagian besar adalah OTG atau asimtomatik atau dia sakitnya ringan mungkin hanya pilek-pilek dan batuk. Sebetulnya bisa sembuh tanpa harus dibawa ke rumah sakit,” tuturnya.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Credit: Source link