Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sudah Terima Surpres Calon Panglima TNI, DPR akan Proses Sebelum Masa Reses
    News

    Sudah Terima Surpres Calon Panglima TNI, DPR akan Proses Sebelum Masa Reses

    November 28, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sudah Terima Surpres Calon Panglima TNI, DPR akan Proses Sebelum Masa Reses 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Sudah Terima Surpres Calon Panglima TNI, DPR akan Proses Sebelum Masa Reses 2
    Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. (BP/Dokumen Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan segera memproses mekanisme pergantian dan pengangkatan Panglima TNI. Ditargetkan, proses sudah rampung sebelum institusinya memasuki masa reses pada tanggal 15 Desember 2022.

    “Secepatnya akan diproses sebelum penutupan Masa Sidang pada tanggal 15 Desember 2022,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11) dikutip dari Kantor Berita Antara.

    Ia mengatakan setelah Surat Presiden (Surpres) terkait calon Panglima TNI atas nama Laksamana Yudo Margono disampaikan pemerintah, maka ada mekanisme yang dilakukan DPR. Menurutnya, Pasal 13 ayat 6 UU 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima DPR.

    “Karena itu masih ada 17 hari untuk memproses sebelum masa reses,” ujarnya.

    Puan menjelaskan DPR akan melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim), Rapat Badan Musyawarah (Bamus), lalu menugaskan Komisi I DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI.

    Menurut dia, biasanya Komisi I DPR juga melakukan kunjungan ke kediaman calon Panglima TNI untuk mengenal lebih dalam terkait sosok calon.

    “DPR masih ada waktu yang cukup untuk laksanakan semua mekanisme pergantian dan pengangkatan Panglima TNI sesuai undang-undang. Semua prosedur dan persyaratan tidak ada yang terlewati,” katanya.

    Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Pratikno menyampaikan terima kasih atas komitmen DPR RI untuk segera memproses Surpres calon Panglima TNI sebelum masa reses tanggal 15 Desember 2022. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKesaksian Arif Rahman Arifin: FS Menangis Lihat Foto Keluarga
    Next Article 5 Karakter Gen-Z dan Milenial Saat Jadi Pemimpin di Dunia Kerja
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.