Sunday, October 1, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Sudrajad Dimyati Dihukum Delapan Tahun Penjara

May 30, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Sudrajad Dimyati Dihukum Delapan Tahun Penjara
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengikuti sidang vonis secara daring yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). (BP/Ant)

BANDUNG, BALIPOST.com – Hukuman pidana delapan tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Ia merupakan terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Hakim Ketua Yoserizal mengatakan, Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menurut hakim, Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Yoserizal di PN Bandung, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (30/5)

Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.

Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis sehingga hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad. “Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura,” kata Benny.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima. (kmb/balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Polri Diminta Usut Indikasi Aliran Dana Politik Bersumber dari Bandar Narkoba

Next Post

Gaikindo Yakini Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik akan Pacu Minat Konsumen

Related Posts

Punya Haluan Pembangunan 100 Tahun, Megawati Minta Daerah Lain Tiru Bali
News

Punya Haluan Pembangunan 100 Tahun, Megawati Minta Daerah Lain Tiru Bali

October 1, 2023
Dito Ariotedjo Hormati Proses Formal Untuk Klarifikasi Kasus BTS 4G
News

Dito Ariotedjo Hormati Proses Formal Untuk Klarifikasi Kasus BTS 4G

October 1, 2023
Bila Terbukti Tanpa Izin, Temuan 12 Unit Senpi Di Rumah Dinas Mentan Harus Diproses Hukum
News

Bila Terbukti Tanpa Izin, Temuan 12 Unit Senpi Di Rumah Dinas Mentan Harus Diproses Hukum

October 1, 2023
Next Post
Gaikindo Yakini Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik akan Pacu Minat Konsumen

Gaikindo Yakini Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik akan Pacu Minat Konsumen

Subsidi Kendaraan Listrik Dorong Percepatan Transformasi Ekonomi

Subsidi Kendaraan Listrik Dorong Percepatan Transformasi Ekonomi

Toyota Astra Motor “recall” 14 ribu unit Raize di Indonesia

Lalai uji tes tabrak samping, Daihatsu stop penjualan Rocky

Lucid buka pabrik manufaktur mobil pertama di Arab Saudi

Lucid buka pabrik manufaktur mobil pertama di Arab Saudi

September 28, 2023
Yang perlu diketahui pemilik EV jika ingin rubah sistem audio

Yang perlu diketahui pemilik EV jika ingin rubah sistem audio

September 26, 2023
Puan Maharani: Pancasila Ideologi Penyatu Rakyat

Puan Maharani: Pancasila Ideologi Penyatu Rakyat

October 1, 2023
Penyakit Jantung Penyebab Kematian Terbanyak Di Indonesia

Penyakit Jantung Penyebab Kematian Terbanyak Di Indonesia

September 25, 2023
Pj. Gubernur Ajak BPD Bali “Ngrombo” Kemiskinan Ekstrem

Pj. Gubernur Ajak BPD Bali “Ngrombo” Kemiskinan Ekstrem

September 25, 2023
Mitsubishi Motors pertimbangkan hentikan produksi di China

Mitsubishi Motors pertimbangkan hentikan produksi di China

September 30, 2023
Ford dan Apple jalin kerja sama dalam perutean untuk F-150 Lightning

Ford dan Apple jalin kerja sama dalam perutean untuk F-150 Lightning

September 11, 2023
Honda Jakarta Center buka pemesanan All New Honda CR-V RS e:HEV

Honda Jakarta Center buka pemesanan All New Honda CR-V RS e:HEV

September 5, 2023
MSI sediakan fasilitas personalisasi kendaraan berat sesuai kebutuhan

MSI sediakan fasilitas personalisasi kendaraan berat sesuai kebutuhan

September 13, 2023
Presiden Joko Widodo Kunjungi Mahatma Gandhi Samadhi

Presiden Joko Widodo Kunjungi Mahatma Gandhi Samadhi

September 10, 2023
Amankan Pilkada, Bangli Siapkan Rp 6,8 Miliar

Amankan Pilkada, Bangli Siapkan Rp 6,8 Miliar

September 15, 2023
Sirkuit Mandalika ditutup jelang Indonesian GP 2023

Sirkuit Mandalika ditutup jelang Indonesian GP 2023

September 19, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Keunggulan Plugo Dibanding Sistem Omnichannel Lain dalam Meningkatkan Pengalaman Belanja Terbaik
  • Bank Mandiri Tebar Promo Rayakan HUT ke-25 Sepanjang Oktober
  • Punya Haluan Pembangunan 100 Tahun, Megawati Minta Daerah Lain Tiru Bali

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!