Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sudrajad Dimyati Dihukum Delapan Tahun Penjara
    News

    Sudrajad Dimyati Dihukum Delapan Tahun Penjara

    May 30, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sudrajad Dimyati Dihukum Delapan Tahun Penjara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Sudrajad Dimyati Dihukum Delapan Tahun Penjara 2
    Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengikuti sidang vonis secara daring yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). (BP/Ant)

    BANDUNG, BALIPOST.com – Hukuman pidana delapan tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Ia merupakan terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

    Hakim Ketua Yoserizal mengatakan, Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menurut hakim, Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Yoserizal di PN Bandung, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (30/5)

    Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.

    Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.

    Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

    Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis sehingga hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad. “Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura,” kata Benny.

    Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

    Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePolri Diminta Usut Indikasi Aliran Dana Politik Bersumber dari Bandar Narkoba
    Next Article Gaikindo Yakini Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik akan Pacu Minat Konsumen
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.