Sufmi Dasco Minta Polri-OJK Usut Kasus Pinjol yang Jerat Mahasiswa IPB

by

in

JawaPos.com-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut tuntas pinjaman online (pinjol), menyusul ratusan mahasiswa Instutut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban dari jeratan pinjol.

“Kami mengimbau kepada aparat penegak hukum dan meminta kepada Kapolri serta OJK tentunya supaya pinjol-pinjol ini segera diberantas,” kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).

Selain itu, Dasco juga meminta kepada komisi teknis terkait di DPR untuk melakukan kajian terkait pinjol ilegal yang merebak di masyarakat. “Kami minta kepada komisi teknis terkait untuk melakukan kajian,” ujarnya pula.

Ia pun menegaskan sikap DPR terhadap pinjol ilegal yang harus diberantas oleh aparat penegak hukum, agar kejadian serupa tak kembali terulang. “Sikap DPR sudah jelas dari dahulu ya, pinjol-pinjol ilegal ini harus diusut, diberantas secara tuntas oleh aparat penegak hukum,” ujarnya lagi.

Adapun terkait implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Dasco menilai perlu kerja sama yang baik antara pemerintah dengan aparat penegak hukum guna meredam kasus peretasan dan jual beli data di masyarakat. “Butuh kerja sama yang baik antara Menkominfo dengan para penegak hukum,” katanya lagi.

Selain itu, ia menyebut bahwa Komisi I DPR RI akan melakukan pembahasan tentang implementasi dari undang-undang yang baru disahkan pada September lalu tersebut.

“Dalam hal ini Komisi I saya dengar ada agenda untuk melakukan pembahasan-pembahasan tentang hal-hal terjadi di lapangan,” kata dia.

Menurutnya, undang-undang yang baru disahkan itu juga perlu disosialisasikan lebih jauh untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Sebelumnya, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan telah menerima laporan dari 311 mahasiswa IPB. “Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban ini, jumlah korban yang berhasil didata 311 orang, dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN,” ujar AKBP Ferdy, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa,

Wakapolresta Bogor itu menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online berinisial SAN sebesar Rp2,1 miliar dari 311 korban.

Para mahasiswa yang menjadi korban itu terjerat pinjaman online akibat ingin investasi di salah satu akun toko online dengan iming-iming tawaran keuntungan 10 persen, namun tidak menerimanya sesuai janji. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Antara


Credit: Source link