JawaPos.com – Meski sudah dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto tetap masih bisa melakukan praktik. Hal itu karena Terawan masih mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku hingga 5 Agustus 2023.
Dokter Terawan dipecat karena dianggap menyalahi etik terkait metode Brain Washing atau cuci otak pasien stroke dengan DSA (Digital Substraction Angiogram). Metode cuci otak itu memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah melalui pangkal paha penderita stroke. Hal tersebut dilakukan untuk melihat apakah terdapat penyumbatan pembuluh darah di area otak.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sekaligus Juru bicara PB IDI untuk sosialisasi hasil Muktamar ke-31 IDI, Beni Satria mengatakan, mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih memiliki izin praktik dokter. Menurutnya surat SIP Terawan masih berlaku hingga 2023 mendatang.
“Yang pasti sampai hari ini, izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023,” kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4).
Namun, Beni mengingatkan agar Terawan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan kajian ilmiah (evidence based). Hasil keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran mengungkapkan dokter Terawan menyalahi etik karena menguji metode cuci otak tersebut padahal belum ada bukti ilmiahnya.
Jika pun berpraktik, dokter Terawan diminta hanya melakukan praktik kedokteran sesuai dengan bidangnya yaitu ahli radiologi. Contohnya, membaca hasil radiologi.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Credit: Source link




