Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Survei Pemilu Dilarang Dibiayai Asing
    News

    Survei Pemilu Dilarang Dibiayai Asing

    August 19, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Survei Pemilu Dilarang Dibiayai Asing 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal kembali melarang pembiayaan asing dalam kegiatan survei kepemiluan. Hal itu menjadi salah satu norma yang rencananya diatur dalam peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu.

    Draf PKPU tersebut mulai diuji publik kemarin (18/8). Aturan soal larangan pembiayaan asing diatur dalam pasal 20 draf PKPU.

    Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, aturan itu dibuat untuk melindungi kepentingan nasional. Dalam berbagai aturan terkait kepemiluan, sejumlah elemen seperti penyelenggara pemilu hingga partai politik juga dilarang mendapat pembiayaan dari luar negeri. ”Kan ini urusannya political dalam negeri kita. Nah, termasuk survei (dilarang, Red),” ujarnya di sela-sela uji publik kemarin.

    Mellaz menjelaskan, larangan tersebut berlaku untuk kegiatan survei kepemiluan seperti hitung cepat. ”Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang motret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo,” tuturnya.

    Untuk itu, pihaknya akan meminta lembaga yang melakukan kegiatan survei kepemiluan untuk mendaftarkan diri ke KPU. Salah satu aspek yang harus dipenuhi adalah transparansi sumber pendanaan kegiatannya.

    Mellaz menyebut transparansi sebagai prinsip yang wajib dipegang. Diharapkan, public trust terhadap pelaksanaan pemilu bisa dijaga. Pihaknya juga akan mengatur survei yang resmi harus tergabung dengan serikat. Kalaupun tidak, harus ada perjanjian kerja sama.

    Lalu, bagaimana jika ada lembaga survei yang melanggar? Mellaz mengakui, pihaknya tak bisa menjangkau dan memastikan semua taat. Namun, sebagai penyelenggara, KPU wajib membuat regulasi. ”Kalau ada tuntutan KPU menyediakan enggak? Kami jawab ada instrumennya,” katanya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGelar “BRILian Independence Week,” BRI Rangkul Pelaku UMKM
    Next Article Menhub Minta Dukungan Nyata dari Pemda, Beri Subsidi Tiket Pesawat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.