TABANAN, BALIPOST.com – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tabanan di tahun 2021 tidak mengalami kenaikan dalam artian sama dengan UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.625.216. Tidak adanya kenaikan UMK ini mengacu kepada SE Pemerintah Provinsi Bali.
Provinsi Bali memutuskan penetapan upah minimun 2021 tetap dengan 2020 lantaran melihat kondisi ekonomi di masa pandemi ini. Terkait UMK, Kepala Disnakertrans Tabanan, I Putu Santika mengatakan, pihaknya bersama dewan pengupahan telah melakukan pembahasan dan penetapan UMK kabupaten Tabanan untuk tahun 2021 di kantor Disnakertrans, Kamis (5/11).
Pembahasan tersebut menyusul surat edaran mengenai UMK dari Pemprov Bali telah turun. Dimana memang untuk tahun 2021 tidak ada kenaikan, atau tetap sama dengan nilai UMK di tahun 2020 sebesar Rp 2.625.216. Jika dibandingkan dengan UMK di tahun 2019, UMK tahun 2020 yang dilanjutkan di tahun 2021 ini sudah mengalami kenaikan 8,51 persen atau sebesar Rp 205.855 yang ditetapkan sebesar Rp 2.419.331 UMK 2019. “Setelah ada surat edaran terkait UMK dari Propinsi, kami di kabupaten Tabanan langsung melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan terdiri dari Bapelitbang, Apindo, Badan Hukum, Statistik, KSPSI, Universitas Tabanan, serta Bagian Keuangan,” terang Santika.
Hasil pembahasan inilah nantinya akan diserahkan ke Pemerintah Propinsi Bali pada Senin (9/11). “Senin nanti kami setorkan hasil pembahasan dan penetapan ini ke Provinsi,” ucapnya.
Dimana dari pembahasan tersebut, Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan sepakat mengikuti SE dari Pemprov Bali. Bahwa mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI tentang Penetapan upah minimum 2021 diusulkan tetap dengan 2020 karena situasi pandemi. “Ini juga adanya pertimbangan salah satunya kondisi ekonomi di masa pandemi,” jelasnya. (Puspawati/balipost)
Credit: Source link