JawaPos.com – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, mantan analis muda Ditjen Daglu Kemendag Tahan Banurea tidak mempunyai kapasitas, dalam menerbitkan surat penjelasan terkait impor besi atau baja.
Hal ini diungkapkan Wisnu saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor baja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/1). “Tidak punya hak intervensi (dalam menerbitkan surat penjelasan),” kata Indrasari Wisnu Wardhana.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2016-2021. Tak dipungkiri, saat itu Indrasari Wisnu Wardhana masih menjabat sebagai Dirjen Daglu Kemendag. “Yang saya tahu 2020, saya yang menandatangani,” ucap Wisnu.
Indrasari mengutarakan, Tahan Banurea saat itu yang menjabat kepala seksi tidak berwenang dalam mengintervensi, apalagi menerbitkan surat penjelasan terkait importasi besi baja. “Selaku kepala seksi tidak memiliki kapasitas terkait sujel, karena di bawah kewenangan Kasubid,” tegas Wisnu.
Dalam kasus ini, Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode 2018-2020 Tahan Banurea, didakwa bersama Penanggung Jawab PT Meraseti Logistik Budi Hartono Lunardi dan Taufiq selaku Karyawan Meraseti Logistik merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.
Keduanya didakwa merugikan keuangan negara dalam kasus impor baja dan turunannya di Kementerian Perdagangan pada periode 2016-2021.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link