Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tahan Banurea Tak Punya Kewenangan Intervensi Impor Baja
    News

    Tahan Banurea Tak Punya Kewenangan Intervensi Impor Baja

    January 16, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tahan Banurea Tak Punya Kewenangan Intervensi Impor Baja 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, mantan analis muda Ditjen Daglu Kemendag Tahan Banurea tidak mempunyai kapasitas, dalam menerbitkan surat penjelasan terkait impor besi atau baja.

    Hal ini diungkapkan Wisnu saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor baja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/1). “Tidak punya hak intervensi (dalam menerbitkan surat penjelasan),” kata Indrasari Wisnu Wardhana.

    Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2016-2021. Tak dipungkiri, saat itu Indrasari Wisnu Wardhana masih menjabat sebagai Dirjen Daglu Kemendag. “Yang saya tahu 2020, saya yang menandatangani,” ucap Wisnu.

    Indrasari mengutarakan, Tahan Banurea saat itu yang menjabat kepala seksi tidak berwenang dalam mengintervensi, apalagi menerbitkan surat penjelasan terkait importasi besi baja. “Selaku kepala seksi tidak memiliki kapasitas terkait sujel, karena di bawah kewenangan Kasubid,” tegas Wisnu.

    Dalam kasus ini, Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode 2018-2020 Tahan Banurea, didakwa bersama Penanggung Jawab PT Meraseti Logistik Budi Hartono Lunardi dan Taufiq selaku Karyawan Meraseti Logistik merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.

    Keduanya didakwa merugikan keuangan negara dalam kasus impor baja dan turunannya di Kementerian Perdagangan pada periode 2016-2021.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTerancam Dilaporkan Balik Norma Rizma, Pihak Rozy Singgung Perdamaian
    Next Article Balai Besar POM Surabaya Temukan Obat dan Makanan Ilegal
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.