Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tahan Banurea Tak Punya Kewenangan Intervensi Impor Baja
    News

    Tahan Banurea Tak Punya Kewenangan Intervensi Impor Baja

    January 16, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tahan Banurea Tak Punya Kewenangan Intervensi Impor Baja 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, mantan analis muda Ditjen Daglu Kemendag Tahan Banurea tidak mempunyai kapasitas, dalam menerbitkan surat penjelasan terkait impor besi atau baja.

    Hal ini diungkapkan Wisnu saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor baja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/1). “Tidak punya hak intervensi (dalam menerbitkan surat penjelasan),” kata Indrasari Wisnu Wardhana.

    Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2016-2021. Tak dipungkiri, saat itu Indrasari Wisnu Wardhana masih menjabat sebagai Dirjen Daglu Kemendag. “Yang saya tahu 2020, saya yang menandatangani,” ucap Wisnu.

    Indrasari mengutarakan, Tahan Banurea saat itu yang menjabat kepala seksi tidak berwenang dalam mengintervensi, apalagi menerbitkan surat penjelasan terkait importasi besi baja. “Selaku kepala seksi tidak memiliki kapasitas terkait sujel, karena di bawah kewenangan Kasubid,” tegas Wisnu.

    Dalam kasus ini, Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode 2018-2020 Tahan Banurea, didakwa bersama Penanggung Jawab PT Meraseti Logistik Budi Hartono Lunardi dan Taufiq selaku Karyawan Meraseti Logistik merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.

    Keduanya didakwa merugikan keuangan negara dalam kasus impor baja dan turunannya di Kementerian Perdagangan pada periode 2016-2021.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTerancam Dilaporkan Balik Norma Rizma, Pihak Rozy Singgung Perdamaian
    Next Article Balai Besar POM Surabaya Temukan Obat dan Makanan Ilegal
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.