JawaPos.com – Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan lancar alias cepat diketuk palu pada saat sidang paripurna yang disebut bakal digelar Senin (12/12) mendatang. Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/12) lalu.
“Saya yakin dengan hanya PKS (Partai Keadilan Sejahtera) yang memberikan catatan, semuanya (pengesahan RUU PPSK) akan berjalan lancar karena tidak ada penolakan,” kata Misbakhun.
Ia menambahkan, keyakinan ini juga disampaikan dengan dasar bahwa seluruh fraksi telah menerima RUU PPSK. Meskipun beberapa diantaranya menyatakan menerima dengan catatan.
“Hanya PKS yang menyatakan pandangan berbeda secara politik, walaupun itu juga hanya bersifat catatan. Sementara catatan dari fraksi lain merupakan hanya concern untuk melakukan lebih dalam pelaksanaan UU tadi akan bagaimana,” imbuhnya.
Adapun catatan yang diberikan Golkar terhadap RUU PKS jika sudah disahkan, yaitu soal bagaimana mekanisme iuran industri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sehingga, jelasnya anggaran tahunan OJK akan mengikuti siklus APBN. Dalam hal ini perlu disinkronkan waktu dan prosedur sehingga jangan sampai hal tersebut menimbulkan persepsi mengenai independensi OJK dalam melakukan pengawasan.
“Termasuk kita juga menginginkan bagaimana nanti transisi LPS sebagai lembaga penjamin simpanan perbankan dan lembaga penjamin polis itu berjalan dalam sebuah transisi yang bagus,” jelas Misbakhun.
Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI dan pemerintah secara cepat menyepakati RUU PPSK di tingkat pertama yang digelar Kamis (8/12). Lebih lanjut ia berharap, proses persetujuan RUU PPSK yang cepat pada tingkat 1 akan berlanjut di tingkat 2 atau paripurna.
“Kita ingin proses yang cepat ini akan berlanjut pada proses persetujuan tingkat 2, setelah paripurna kemudian dikirimkan kepada pemerintah untuk disetujui,” lanjutnya.
Ia menerangkan, jika sudah disepakati nantinya akan diketahui kapan undang-undang baru itu atau omnibus law keuangan akan berlaku.
“Sekarang bolanya ada di pemerintah kalau disetujui pada 1 Januari, akan berlaku di 1 Januari. Kalau disetujui 2 Januari, ya 2 Januari. Kan sejak di tanggal itu ditetapkan oleh pemerintah ditandatangani oleh presiden dan masuk kepada lembar berita negara,” tandasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link