Persidangan terdakwa pemalsuan dokumen lahan kelapa sawit Christoforus Richard di PN Jaksel.
Jakarta – Sudah enam kali berturut-turut Jaksa dari Kejaksaan Agung tak juga berhasil menghadirkan para saksi ke persidangan kasus pengusaha kelapa sawit, Christoforus Richard. Hal itu membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan geram.
Dalam persidangan yang digelar di PN Selatan, Jakarta, Selasa (5/12/2017), Ketua Majelis Hakim, Kartim Chaeruddin mengultimatum Jaksa agar dapat menghadirkan para saksi ke persidangan.
”Majelis memberikan waktu sekali lagi,” tegas Ketua Majelis Hakim, Chatim Chaeruddin.
Kuasa hukum Richard, Sirra Prayuna mengungkapkan, sikap Jaksa tersebut sangat merugikan kliennya. Pasalnya, baru enam orang saja yang mampu dihadirkan Jaksa dari 11 kali persidangan dan 42 saksi yang diagendakan.
“Jaksa membangun dengan alasan sedemikian rupa tanpa ada alasan yang jelas. Ini kan soal hak azazi manusia,” ungkap Sirra.
Atas sikap Jaksa tersebut, Sirra berharap majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. “Kami berharap majelis hakim mengabulkan,” tutur Sirra.
Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi. Namun, Richard justru dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Oleh jaksa, Richard didakwa atas kasus pemalsuan dokumen berupa akta dua bidang tanah seluas 6,9 hektar dan 7 hektar milik PT Nusantara Raga Wisata. Richard diganjar melanggar pasal 263 KUHP.
“Ini harus menjadi catatan bagi pihak kejaksaan untuk profesional. Sesungguhnya jaksa sedang diuji profesionalismenya,” tandas Sirra.
TAGS : Pengadilan Pemalsuan Dokumen Kelapa Sawit
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25845/Tak-Mampu-Hadirkan-Saksi-di-Kasus-Richard-Hakim-Ultimatum-Jaksa/