Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tak Mampu Hadirkan Saksi di Kasus Richard, Hakim Ultimatum Jaksa
    News

    Tak Mampu Hadirkan Saksi di Kasus Richard, Hakim Ultimatum Jaksa

    December 5, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tak Mampu Hadirkan Saksi di Kasus Richard, Hakim Ultimatum Jaksa

    Persidangan terdakwa pemalsuan dokumen lahan kelapa sawit Christoforus Richard di PN Jaksel.

    Jakarta – Sudah enam kali berturut-turut Jaksa dari Kejaksaan Agung‎ tak juga berhasil menghadirkan para saksi ke persidangan kasus pengusaha kelapa sawit, Christoforus Richard. Hal itu membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan geram.

    Dalam persidangan yang digelar di PN Selatan, Jakarta, Selasa (5/12/2017), Ketua Majelis Hakim, Kartim Chaeruddin mengultimatum Jaksa agar dapat menghadirkan para saksi ke persidangan.

    ‎”Majelis memberikan waktu sekali lagi,” tegas Ketua Majelis Hakim, Chatim Chaeruddin.‎

    Kuasa hukum Richard, Sirra Prayuna mengungkapkan, sikap Jaksa tersebut sangat merugikan kliennya. Pasalnya, baru enam orang saja yang mampu dihadirkan Jaksa dari 11 kali persidangan dan 42 saksi yang diagendakan.

    “Jaksa membangun dengan alasan sedemikian rupa tanpa ada alasan yang jelas.‎ Ini kan soal hak azazi manusia,” ungkap Sirra.

    Atas sikap Jaksa tersebut, Sirra berharap majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. “Kami berharap majelis hakim mengabulkan,” tutur Sirra.

    Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi. Namun, Richard justru dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Oleh jaksa, Richard didakwa atas kasus pemalsuan dokumen berupa akta dua bidang tanah seluas 6,9 hektar dan 7 hektar milik PT Nusantara Raga Wisata. Richard diganjar melanggar pasal 263 KUHP.

    “Ini harus menjadi catatan bagi pihak kejaksaan untuk profesional. Sesungguhnya jaksa sedang diuji profesionalismenya,” tandas Sirra.

    TAGS : Pengadilan Pemalsuan Dokumen Kelapa Sawit

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25845/Tak-Mampu-Hadirkan-Saksi-di-Kasus-Richard-Hakim-Ultimatum-Jaksa/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePPP Minta Ridwan Kamil Tak Beri Harapan Palsu
    Next Article HAM PBB Sebut Tragedi Rohingya Sebagai Insiden Genosida
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.